Yonas Aprian Papa (28), karyawan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Pancoran, Jakarta Selatan, nekat mencuri Laptop dan LCD Acer di kantornya tersebut, Senin (19/5). Yonas mencuri perangkat elektronik tersebut karena tak puas digaji Rp 1,5 juta per bulan."Pencurian itu dilakukan dua kali kesempatan di kantor pelaku. Tersangka kita amankan," ujar Kapolsek Pancoran, Kompol I Nengah Adi Putra kepada wartawan di kantornya, Selasa (20/5).Kasus pencurian itu, lanjut Adi Putra, terungkap dari hasil rekaman CCTV dan diketahui tersangka Yonas sering keluar-masuk kantor PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia tersebut. Adi Putra menuturkan tersangka Yonas yang lulusan Diploma III ini tertangkap CCTV dua kali melakukan aksi pencurian itu.Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 laptop dan 1 monitor LCD merk Acer.Akibat aksinya tersebut, Yonas terancam hukuman di atas 5 tahun penjara pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Gaji cuma Rp 1,5 juta, pegawai Sampoerna gasak 2 laptop & 1 LCD
Akibat aksinya tersebut, Yonas terancam hukuman di atas 5 tahun penjara pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Advertisement
Rekomendasi