Polisi tetapkan 8 tersangka terkait penyekapan di Taman Sari

Selain kedelapan orang itu, polisi masih memburu empat orang lagi.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Polisi tetapkan 8 tersangka terkait penyekapan di Taman Sari
Lokasi penyekapan di Taman Sari. ©2013 Merdeka.com/alamin

Sebanyak delapan orang yang diamankan dari lokasi penyekapan dua orang di sebuah ruko, di kawasan Taman Sari telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu dari delapan tersangka yang diketahui sebagai anggota TNI AL, Daniel Kurniawan telah diserahkan ke POM AL.Sementara itu, empat orang tersangka masih dalam pencarian polisi. Termasuk satu orang anggota TNI AL lainnya yang merupakan rekan tersangka Daniel Kurniawan.Terhadap keempat tersangka yang masih dalam pencarian, polisi meminta mereka untuk segera menyerahkan diri."Pemilik PT Benteng Jaya Mandiri Zein Kuanda, kami imbau untuk menyerahkan diri. Kami juga sudah mencari di apartemen. Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri. Karena Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat sudah memburu mereka," kata Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adi Vivid, di Mapolsek, Rabu (18/9).Para tersangka yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terancam dijerat dengan pasal berlapis."Tersangka kita jerat dengan Pasal 333, Pasal 170, UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Vivid.Berikut nama-nama yang melakukan penyekapan dan penganiayaan:1. Riswanto alias Gagak (ditahan)

2. Sulaiman (ditahan)

3. Saryanto (ditahan)

4. Zein Kuanda (DPO)

5. Hariyanto (DPO)

6. Udin (DPO)

7. Julius alias Rustam (DPO)Sedangkan yang membantu penyekapan yaitu :1. Mustofa (ditahan)

2. Duljani (ditahan)

3. Udi Asrudi (ditahan)

4. Sukardiman (ditahan)

5. Agus Prayoto (ditahan)Yang penanganannya dilimpahkan ke Pom AL :1. Daniel K (ditahan)

2. Jayadi (DPO)

Rekomendasi