Diperiksa polisi, Greg Nwokolo dicecar 10 pertanyaan

"Mereka tanya, seperti apa yang mereka mau tanyakan. Aku jawab semua," kata Greg.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Diperiksa polisi, Greg Nwokolo dicecar 10 pertanyaan
greg nwokolo. ©2013 Merdeka.com

Striker Tim Nasional Indonesia, Greg Nwokolo menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tindak penganiayaan terhadap Rahelia Geby (24). Dalam pemeriksaan Greg dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik."Pokoknya sudah diperiksa. Tinggal lihat perkembangannya saja," ujar Greg usai pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/8).Pemain Naturalisasi asal Nigeria tersebut mengaku menjawab semua pertanyaan yang dilempar penyidik dengan lancar. Namun, ia enggan menjelaskan secara mendetil pertanyaan yang diajukan penyidik."Mereka tanya, seperti apa yang mereka mau tanyakan. Aku jawab semua," tambahnya.Sementara itu, saat ditanya apakah kasus ini bisa mempengaruhi statusnya di Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Greg memastikan tidak ada hubungannya."Ini enggak ada hubungannya sama Timnas. Sudah ya, saya tidak bisa lama-lama," terangnya.Kuasa Hukum Greg, Ramdan Alamsyah, menyampaikan setelah pemeriksaan ini, pihaknya tinggal menunggu proses selanjutnya."Intinya sudah diperiksa. Jadi, tinggal menunggu penyidik. Ini kami buktikan, kalau kami kooperatif," ucapnya.Ramdan menuturkan, penyidik memberikan sekitar 10 pertanyaan terkait kasus dugaan penganiayaan itu."Kurang lebih ada 10 pertanyaan. Greg memberikan jawaban dengan sesungguh-sungguhnya," pungkasnya.Sebelumnya, Greg Nwokolo dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Rahelia Geby, atas dugaan penganiayaan di sebuah rumah, di Jalan BDN II No.18 D Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (16/8) lalu. Greg dilaporkan dengan nomor laporan LP/1632/K/VIII/2013/Restro Jak-Sel tentang penganiayaan, serta terancam dijerat Pasal 351 KUHP.Sementara itu, karena merasa difitnah, Greg balik melaporkan Geby ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor laporan LP/2855/VIII/2013/ PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 22 Agustus 2013. Geby terancam dijerat Pasal 310 dan Pasal 311.

Rekomendasi