Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menyarankan agar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menggunakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) semacam Ahok Center untuk membantu penyaluran bantuan CSR. Menurutnya, hal itu bisa disalahgunakan dan sewaktu-waktu bisa terjadi penyimpangan."Itu tidak boleh, walaupun itu bersih bisa terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan. Penggunaan LSM atau yayasan jangan milik pejabat, itu sama saja untuk kepentingan pejabat, jadi harus dihentikan," kata Asep kepada wartawan, Jumat (16/8).Menurutnya, dana CSR dalam pengelolaannya memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). "Jadi tiap daerah itu memiliki aturan masing-masing yang dituangkan dalam perda tentang pengelolaan CSR. Kalau perda itu biasanya ada aturan tentang pengawasan, pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR," jelasnya.CSR termasuk dalam kegiatan sosial, jadi harus ada transparansi. Jika bermitra dengan pihak luar Pemprov, sebenarnya tidak menjadi persoalan asalkan hanya dalam hal pengawasan pengelolaan dana CSR."Enggak apa-apa, prinsipnya ada transparansi, partisipasi dan akuntabel," ungkapnya.Selain itu, keikutsertaan LSM sebagai mitra kerja untuk pengawasan pengelolaan dana CSR harus memiliki prinsip tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada dominasi dari masyarakat tertentu atau LSM tertentu. "LSM tersebut, tidak boleh mencampuri dalam memeriksa laporan CSR atau bertindak semacam BPK. Tapi hanya diakses dalam jumlah dana yang diberikan dan perusahaan mana yang memberikan," tandasnya.Di sisi lain, setiap perusahaan penyumbang juga harus jelas nama dan alamat perusahaan. "Nah, dalam aturan harus ada by name, by address. Sehingga harus akuntabel," ujarnya.
Hindari konflik kepentingan, Ahok jangan pakai Ahok Center
"Penggunaan LSM atau yayasan jangan milik pejabat, itu sama saja untuk kepentingan pejabat," kata Asep.
Rekomendasi