Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang terhadap terdakwa kasus penyerangan di RSPAD, Irene Tupessy. Dalam sidang ini, terdakwa dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menuntut terdakwa empat tahun penjara karena melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat dan korban meninggal," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prastowo di Gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (5/12).
Terkait tuntutan itu, kuasa hukum Irene, Susparudianto menyatakan keberatan. Menurut dia, tuntutan itu mengandung fakta yang tidak muncul dalam persidangan sebelumnya.
"Ada fakta yang berbeda di persidangan, tetapi tidak dipertimbangkan oleh jaksa," kata Susparudianto.
Sebelumnya, 10 tersangka ini melakukan penyerangan di RSPAD pada Kamis (23/2) dinihari. Peristiwa ini menyebabkan dua orang meninggal dan enam orang lainnya mengalami luka. Penyerangan ini diduga terkait permasalahan utang piutang narkoba senilai Rp 280 juta.