Kasus penyerangan RSPAD ditangani 20 jaksa

Berkas 10 terdakwa kasus penyerangan RSPAD dibuat terpisah dengan 8 berkas terpisah.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Kasus penyerangan RSPAD ditangani 20 jaksa
Tersangka RSPAD. Merdeka.com/Arie Basuki

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) harus mengerahkan separuh tenaga jaksa untuk menangani kasus penyerangan di RSPAD. Ini karena jumlah pelaku yang berjumlah 10 orang tidak memungkinkan jika ditangani 2 orang jaksa."Kejari Jakpus total punya 32 jaksa. Sementara 18 sampai 20 jaksanya menangani sidang-sidang ini," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Rusmanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (26/9).Rusmanto menjelaskan, pengerahan separuh tenaga jaksa ini karena peran masing-masing pelaku berbeda. Sehingga, penanganannya dibagi menjadi 8 berkas terpisah."Iya, dipisah-pisah. Karena kan memang peran terdakwa masing-masing beda," kata Rusmanto.Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Agus Prastowo. Menurut ia, para pelaku didakwa sesuai peran yang dijalankan ketika penyerangan terjadi. "Karena ada yang membacok sampai korban tewas, itu 12 tahun. Ada yang membacok cuma menyebabkan luka-luka berat saja, itu 9 tahun," ucap Agus menerangkan.Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menggelar sidang terhadap 10 tersangka penyerangan di RSPAD pada Kamis (23/2) dinihari. Peristiwa ini menyebabkan dua orang meninggal dan enam orang lainnya mengalami luka. Penyerangan ini diduga terkait permasalahan utang piutang narkoba senilai Rp 280 juta.

Rekomendasi