Otak penyerangan di RSPAD diancam 12 tahun penjara

Peran Reny dan Hari selaku pengerah massa dan penyedia senjata tajam dalam penyerangan.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Otak penyerangan di RSPAD diancam 12 tahun penjara
Tersangka RSPAD. Merdeka.com/Arie Basuki

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang 10 pelaku penyerangan di rumah duka RSPAD. Dua orang dari 10 pelaku, Irene Sophia Tupessy (Reny) dan Heriyanto (Heri) terancam hukuman penjara selama 12 tahun."Kedua terdakwa diancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustofa, menbacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (26/9).Mustofa mengatakan, para terdakwa diancam pidana menggunakan empat dakwaan berlapis. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ketiga jo 56 kedua KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 kesatu KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 56 kedua KUHP.Kemudian, dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat (2) kedua KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) Kedua jo Pasal 56 kedua KUHP. Terakhir, dakwaan keempat menggunakan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 kesatu KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.JPU mendasarkan dakwaan tersebut pada peran Reny dan Hari selaku pengerah massa dan penyedia senjata tajam dalam penyerangan.

"Perbuatan Reny dan Heri, yakni menghubungi, membawa massa dan melakukan penyerangan yang berujung pada kematian dua orang itu dapat dikenakan unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3," kata JPU, Agus Prastowo usai persidangan.Selain Reny dan Heri, delapan terdakwa yang lain didakwa dengan pasal serupa. Mereka antara lain Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, dan Abraham Tuhehai.Khusus untuk terdakwa Edward Tupessy alias Edo, persidangan terpaksa ditunda. Ini disebabkan penasihat hukum Edo tidak dapat hadir dalam persidangan.Sebelumnya, 10 tersangka ini melakukan penyerangan di RSPAD pada Kamis (23/2) dinihari. Peristiwa ini menyebabkan dua orang meninggal dan enam orang lainnya mengalami luka. Penyerangan ini diduga terkait permasalahan utang piutang narkoba senilai Rp 280 juta.

Rekomendasi