Mayat bugil di belakang Indosiar dibunuh karena utang judi

Korban, William tewas setelah kepalanya dihajar martil. Empat pelaku ternyata sudah saling kenal dengan korban.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Mayat bugil di belakang Indosiar dibunuh karena utang judi
Ilustrasi mayat. ©2012 Merdeka.com

Kasus penemuan mayat bugil yang dibungkus kantong plastik hitam di belakang Indosiar, Jakarta Barat terungkap. Diketahui korban bernama William Lim, seorang pemuda 23 tahun yang tinggal di sebuah Apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan."Korban dibunuh oleh empat orang temannya, yaitu MR, AW, RB dan MB. Keempatnya merupakan warga Tangki, Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada sejumlah wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/8).Dikatakan Rikwanto, korban memiliki sejumlah utang perjudian. Empat tersangka bertindak sebagai penagih utang. Sempat terjadi cekcok karena William tidak mau membayar. "Wiliam dipiting lalu dipukul 3 kali di kepala pake martil. Karena tidak tewas, lalu ditambah lagi beberapa kali pukulan, setelah itu korban terkulai dan tewas," ungkap Rikwanto.William dihabisi pada 13 Maret lalu di Warnet milik seorang tersangka, MB. Keesokan harinya tubuh pria nahas itu bawa menggunakan mobil lalu dibuang di belakang Indosiar. Baru pada 15 Maret tubuh Wiliam ditemukan dalam keadaan bugil dibungkus kantong plastik hitam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 mobil honda B 126 WO, 1 buah BlackBerry, 2 HP Nokia, 1 motor Yamaha MIO B 6424 BWC, struk belanja, 1 batang paralon, 1 bungkus pembersih lantai, dan 2 ikat alat judi.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Toni Harmanto mengatakan, dari empat tersangka, satu orang inisial MB masih buron."Mulyadi Budiman yang beralamat di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat masih buron. Kami paparkan sekarang di depan media agar bisa segera tertangkap," papar Toni sambil menunjukkan wajah DPO.Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1,2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Rekomendasi