Rapat di DPRD, Kadisnaker Ungkap Upaya Anies Minta Penjelasan Pemerintah Soal UMP DKI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sempat meminta penjelasan kepada pemerintah terkait persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 0,85 persen yang dinilai terlalu kecil dibandingkan proyeksi inflasi. Permintaan itu disampaikan Anies ketika rapat bersama Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Rapat di DPRD, Kadisnaker Ungkap Upaya Anies Minta Penjelasan Pemerintah Soal UMP DKI
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sempat meminta penjelasan kepada pemerintah terkait persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 0,85 persen yang dinilai terlalu kecil dibandingkan proyeksi inflasi. Permintaan itu disampaikan Anies ketika rapat bersama Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Peristiwa itu diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Pak Gubernur meminta penjelasan bagaimana kami menjelaskan kepada warga dengan angka ini, karena tidak mungkin DKI hanya naik 0,85 persen inflasinya saja 1 persen," kata Andri, Senin (27/12).

Kala itu, Anies mengajukan keberatan dengan persentase kenaikan upah di 2022 dengan melihat kondisi perekonomian Jakarta periode 2021. Hal berbeda ketika penerapan upah buruh 2021, di mana saat pembahasan di periode 2020, Jakarta terdampak signifikan terhadap pandemi Covid-19.

Secara analogi, kata Andri, kondisi perekonomian pada 2020-2021 sangat buruk namun persentase pengupahan berada di 3,27 persen atau Rp4.416.186. Sementara proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022 berdasarkan data Bank Indonesia yaitu 3 persen.

Tetapi permintaan Anies tentang persentase kenaikan UMP tidak kunjung mendapat jawaban dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Baru satu hari setelah Pak Gubernur revisi, dijawab bahwa tetap mengacu pada PP 36 tahun 2021," kata Andri.

Kendati Kementerian Tenaga Kerja bergeming dengan acuan pengupahan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi DKI 2022. Dalam keputusan tersebut Anies memutuskan upah minimum di Jakarta sebesar Rp4.641.854, atau naik sekitar 5,1 persen dari tahun sebelumnya.

"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Kepgub yang diterima merdeka.com pada Senin (27/12).

Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

Dalam Kepgub tersebut juga memutuskan agar pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Pada diktum ketiga, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari nilai yang telah ditetapkan. Jika pengusaha membayar upah dari nilai yang telah ditetapkan, akan diberikan sanksi.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi diktum keenam.

Sebagaimana diketahui, pertimbangan Pemprov meningkatkan persentase UMP 2022 yaitu;

Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30 persen. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rerata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.

Kemudian, proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Dalam penjelasan tertulisnya, Anies menerangkan formulasi yang dipakai Pemprov DKI untuk pengkajian ulang standar UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.

Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,1 persen atau Rp4.641.854, sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Rekomendasi