Polisi Mulai Usut Laporan Dugaan Penipuan Investasi Bos Baba Rafi
Merdeka.com - Pengusaha HS dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Rinto Wardana selaku penasihat hukum dari 25 investor di PT Tambak Udang Baba Rafi. HS dilaporkan dengan tuduhan penipuan investasi di PT Tambak Udang Baba Rafi.
Laporan itu sedang didalami Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Betul laporan polisi sudah diterima tadi malam ditangani Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan Kamis (17/3).
Penyidik sedang mempelajari keterangan yang disampaikan pelapor sewaktu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Zulpan menyebut, jadwal pemanggilan terhadap pelapor masih disusun penyidik.
"Penyidik masih kumpulkan keterangan yang disampaikan saat pelapor buat laporan di SPKT ke depan akan dijadwalkan pemanggilan untuk penyelidikan nanti apabila bukti dukung kuat bisa ditingkatkan ke penyidikan," terang dia.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 16 Maret 2022.
Sebelumnya, Rinto menerangkan, 25 orang investor mengikuti program investasi Tambak Udang Vaname yang digagas oleh HS.
HS yang disebut sebagai Direktur PT Tambak Udang Baba Rafi itu memperkenalkan keunggulan berinvestasi di PT Tambak Udang Baba Rafi.
Dikatakannya, tambak udang Vaname menjadi objek investasi sangat tahan dengan berbagai penyakit dan bisnis ini sangat menguntungkan.
Rinto menyebut, kliennya tertarik menanamkan uang dengan nilai investasi bervariatif ada yang menyetorkan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.
"Ini yang membuat para korban ini tergiur dengan kemudian ada mekanisme perhitungan pembagian keuntungan yang diberikan oleh Baba Rafi kepada para korban," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya