Advertisement
Sebanyak tujuh telah diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Advertisement
Dari tujuh orang yang diamankan inisial F, I, O, C, DP, D, dan B dinyatakan positif konsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Advertisement
ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).
Advertisement
"Sudah beberapa (bedeng) kami bakar, kami musnahkan termasuk tadi ada beberapa bangunan semi permanen kami hancurkan juga,"
kata Kompol Dodi Abdulrohim.
Merdeka.com
Advertisement
Ketujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba. Dengan bermodalkan Rp10.000 pelaku dapat memanfaatkan lokasi itu.
Kemudian, jika ingin durasi 'nyabu' diperpanjang maka harus kembali membayar uang sewa. Pada saat penggerebekan, barang bukti berupa delapan bong, timbangan, cangklong, dan 80 butir tramadol diamankan dari lokasi.
"Sebenarnya ini tanah (milik) Djarum ya. Sebenarnya enggak punya hak untuk mendirikan bangunan permanen, semi permanen enggak boleh. Akan kami dalami,"
Advertisement
ujar Kapolsek Palmerah.
Kepada polisi, beberapa pelaku mengaku sudah sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Sedangkan beberapa lainnya baru pertama kalinya. "(Pakai sabu) untuk konsumsi pribadi saja," beber Dodi.
Sementara itu, pihaknya masih mendalami perihal penyewaan lapak bedeng yang digunakan untuk konsumsi narkoba. Serta pengedar sabu saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Advertisement