Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Siapkan Stiker Bebas Ganjil Genap Untuk Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Siapkan Stiker Bebas Ganjil Genap Untuk Kendaraan Listrik ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan stiker khusus untuk kendaraan listrik. Stiker itu guna penanda kendaraan tersebut bebas dari aturan sistem ganjil genap.

"Stiker itu dari Dinas Perhubungan, kemudian kami ada barcode," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1).

Karena hal itu, dia akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait stiker khusus itu. Selain kendaraan listrik saja, Syafrin menyebut, stiker juga akan digunakan untuk kendaraan khusus lainnya, seperti kendaraan disabilitas.

"Sekarang mereka kami berikan stiker sehingga begitu melintas di kawasan ETLE terlihat ada stiker, mereka tidak diberikan tindakan pelanggaran," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan insentif terkait ketentuan parkir hingga pembebasan aturan sistem ganjil genap kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan untuk intensif mengenai retribusi saat ini masih terus dikaji dan akan diumumkan secepatnya.

"Hanya yang parkir belum diumumkan tapi itu di dalam rencana kami tidak ada perubahan insya Allah nanti akan ada insentif parkir," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Selain itu, kata dia, kendaraan listrik juga dapat melintasi semua ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Akan tetapi hanya pembebasan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang semi listrik atau hybrid.

"Harapannya untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kami berikan," ucapnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP