Pemprov DKI Sediakan Ratusan Bengkel Layani Uji Emisi Kendaraan, Cek Lokasi Lewat JAKI
Uji emisi ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
polusi udara![Pemprov DKI Sediakan Ratusan Bengkel Layani Uji Emisi Kendaraan, Cek Lokasi Lewat JAKI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/8/29/1693305384530-hftnl.jpeg)
lokasi ratusan bengkel ini dapat dilihat di aplikasi JAKI atau laman https://ujiemisi.jakarta.go.id.
![Pemprov DKI Sediakan Ratusan Bengkel Layani Uji Emisi Kendaraan, Cek Lokasi Lewat JAKI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/29/1693304646533-8tlbu.png)
Pemprov DKI Sediakan Ratusan Bengkel Layani Uji Emisi Kendaraan, Cek Lokasi Lewat JAKI
Pemprov DKI Jakarta menyediakan 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor untuk melayani uji emisi di Ibu Kota.
Adapun hal ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, lokasi ratusan bengkel ini dapat dilihat di aplikasi JAKI atau laman https://ujiemisi.jakarta.go.id.
- Kualitas Udara di Jakarta Memburuk, Pengamat: Kronis Karena Setiap Tahun Selalu Terulang
- DPR Dorong Polisi Tertibkan Pabrik yang Langgar Batas Emisi
- Menengok Kualitas Udara Jakarta setelah ASN DKI WFH Sepekan
- Terungkap, Ini Penyebab Alat Pemantau Kualitas Udara Jakarta Rusak
- Diumumkan Juni 2024, Jokowi Pastikan Pansel Capim KPK Diisi Tokoh Berintegritas
- Polisi Tangkap Penembak Kucing di Semarang
“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik 'emisi' pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id,”
kata Asep, Selasa (29/8).
Merdeka.com
![Pemprov DKI Sediakan Ratusan Bengkel Layani Uji Emisi Kendaraan, Cek Lokasi Lewat JAKI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/29/1693305209382-al3g8.png)
Asep berujar, setiap bengkel yang berpartisipasi dalam pekan uji emisi ini menyediakan kuota gratis sebanyak 30 kendaraan per hari dengan memasang tanda khusus berupa spanduk. Di luar kuota tersebut masyarakat dibebani tarif layanan uji emisi normal.
Tak lolos uji emisi akan disanksi
Selanjutnya, Asep mengimbau agar masyarakat segera melakukan uji emisi karena pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan menilang pengendara yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi.
Pengenaan sanksi ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000.
“Sosialisasi uji emisi ini kami lakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya hingga 31 Agustus 2023. Mari saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman lainnya untuk segera uji emisi kendaraan pribadinya,”
ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep.