Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta menyoroti kerumunan yang terjadi di beberapa rumah makan. Hal tersebut terungkap pasca TNI-Polri dan Satpol PP berkeliling memantau aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Satgas Covid-19 menemukan banyak masyarakat masih berkerumun yang tak mematuhi protokol kesehatan seperti di rumah makan pinggir jalan, kafe dan restoran.
Berdasarkan aturan yang ada, pukul 21.00 WIB sudah harus tutup. Tapi kenyataan tidak demikian. Yusri mengambil contoh tempat wisata kuliner di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Kita ambil contoh saja ada di daerah Bulungan ada Gultik. Kalau datang malam ke sana itu penuh sampai tengah malam sampai subuh. Di daerah Senayan, ada Sate Taichan. Di situ orang berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan mereka tidak pakai masker, kumpul ramai-ramai," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6).
Atas pertimbangan itu, Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Pembatasan akan dimulai Senin (21/6) malam ini.
Ada 10 ruas jalan yang akan menjadi fokus aparat keamanan dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP, DKI Jakarta.
"Kebijakan kami secara bersama-sama mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," ujar dia.
Berikut 10 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan mobilitas:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Sabang, Jakarta Pusat.
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com