Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti nasib proyek reklamasi Jakarta

Menanti nasib proyek reklamasi Jakarta Bangunan megah di reklamasi pulau C dan D. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kelanjutan megaproyek pulau buatan atau reklamasi di Teluk Utara Jakarta kini tengah di ujung tanduk. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menarik kembali izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diserahkan ke pengembang tiga pulau.

Permintaan itu dilayangkan Anies dalam surat bernomor 2373/-1.794.2 yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2017. Anies mengaku sudah berdiskusi dengan banyak pihak soal reklamasi. Niatan menarik berkas ini sejalan dengan dengan ditariknya dua Raperda yang sebelumnya telah diambil dari DPRD DKI Jakarta.

Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak dengan tegas usulan itu.

Orang lain juga bertanya?

"Oleh karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumtio justae causa atau setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (10/1).

Buntutnya, Anies ditantang maju ke PTUN jika memang tak sepakat dengan izin yang dikeluarkan. "Pemerintah daerah dapat menuntut kita di Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Sofyan.

Mantan Mendikbud itu tak gentar. Dia siap menunjukkan adanya maladministrasi terkait keluarnya HGB dalam proyek reklamasi.

"Sekarang kita akan menunjukkan secara detail di mana saja cacat administrasi yang kemarin terjadi. Tapi bisa juga lewat pengadilan. Kami akan review lagi surat dari Kepala BPN. Nanti kita akan siapkan karena problem utamanya justru banyak pada aspek-aspek administrasi," tegas Anies.

Sebagai minta kerja, DPRD DKI Jakarta ternyata bersikap terbelah soal proyek reklamasi. Anggota Komisi D (bidang pembangunan) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, tak sepakat dengan usulan Anies sebagai pemerintah daerah yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Pemerintah Daerah atau gubernur itukan perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melaksanakan segala sesuatu. Terkait proyek itu, telah dilakukan kajian-kajian semua sudah, saya rasa wajiblah Gubernur menindaklanjuti apa yang menjadi program pemerintah," kata Bestari saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (13/1).

Sebaiknya, kata Bestari, jika memang pemerintah daerah melihat ada hal yang kurang benar, diluruskan saja dan jangan kemudian mengambil langkah-langkah yang terlalu jauh.

"Dibenah saja, jangan kemudian apa-apa langsung ambil langkah mencabut. Bukan berarti harus dicabut, benahi saja. Terbitkan lah izin segala macam, supaya berjalan beriringan. Apalagi raperda kan kemarin ditarik karena ada mau dilengkapi, diperbaiki dan diteliti," jelasnya.

Dia memastikan raperda tersebut tidak dicabut atau dihentikan. Buktinya, masih masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018.

Sedangkan menurut Anggota Komisi B (bidang perekonomian) DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, sepakat dengan usulan Anies. Dia menilai proyek reklamasi memang tidak memberikan manfaat pada masyarakat.

"Pemda DKI tidak butuh reklamasi itu apalagi proses tidak sesuai peraturan," jelasnya saat dihubungi.

Terkait penerbitan HGB, sambung Soenirman, menurutnya memang janggal. Bagaimana HGB bisa terbit sementara karena aturan yang mengatur tentang zonasi juga belum ada. Sehingga tidak ada yang menjadi landasan aturan.

"HGB itu ada kalau aturan soal zonasi sudah terbit. Sehingga diketahui peruntukannya. Jangan aturan ditabrak. Kita dukung lah HGB itu dicabut," katanya.

Saat ini, katanya, DKI sedang mengevaluasi kembali raperda tentang zonasi dan tata ruang yang ditarik DPRD. Hingga saat ini, DPRD DKI belum menerima lagi kabar sudah dikembalikan.

Menurutnya, bisa saja dalam proses revisi itu kemudian program reklamasi itu tidak dimasukkan kembali. Sebab hal tersebut memang kewenangan Pemerintah Daerah.

"Yang jelas seingat saya sepanjang 2018 ini tidak akan ada pembahasan soal itu," katanya.

Lalu bagaimana dengan nasib kondisi lapangan di teluk Jakarta yang sudah sempat terjadi pembangunan?

"Saya rasa beliau (Anies) sudah siap dengan segala risiko karena dia melihat memang dari awal proyek itu tidak baik," jelas Soenirman.

Pengamat Perkotaan, Yayat Supriyatna, memberikan pandangannya terkait polemik proyek reklamasi yang kembali muncul. Dia menilai secara keseluruhan niatan Anies sebenarnya adalah melakukan evaluasi menyeluruh proyek reklamasi.

"Makanya dia tarik raperdanya, kemudian dia minta tarik HGB-nya. Pak Anies ingin menata ulang proyek reklamasinya sesuai yang aslinya. Karena kemarin melihat ada lompatan dengan keluarnya HGB padahal belum ada perdanya. Sebab HGB harusnya ada setelah ada rencana tata ruang, prinsip Amdal dan fungsinya," jelas Yayat saat dimintai tanggapannya.

"Makanya kemarinkan Dinas Tata Ruang-nya dipanggil juga (kepolisian) untuk melihat korupsi apa tidak sehingga keluar HGB. Karena bagaimana pun Kementerian ATR tidak boleh gegabah, karena mengeluarkan sebuah izin itu kalau tidak ada sengketa di atasnya," sambung Yayat.

Dalam hal ini, dia melihat apa yang dilakukan Anies untuk merapikan segala proses administrasi terkait proyek reklamasi sudahlah benar. Namun dia menyarankan, Anies tak segan menunjukkan jika memang benar terjadinya maladministrasi atas proyek tersebut.

"Tunjukin aja perdanya belum selesai, kalau yang benaran buat aturan dulu," tegas Yayat.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Kritik IKN, Ini Syarat jika Ingin Batalkan Pemindahan Ibu Kota
Anies Kritik IKN, Ini Syarat jika Ingin Batalkan Pemindahan Ibu Kota

Anies menilai langkah pemerintah membangun IKN tidak tepat.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN

Anies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta

Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024

Masa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Anies 'Sentil' Pj Gubernur DKI Soal Kampung Susun Bayam: Tega Sekali, Tidak Diberikan ke Warga
Anies 'Sentil' Pj Gubernur DKI Soal Kampung Susun Bayam: Tega Sekali, Tidak Diberikan ke Warga

"Menurut saya tega sekali ketika tempat itu sudah disiapkan tidak diberikan kepada warga kampung bayam," kata Anies.

Baca Selengkapnya
Anies Datang, Warga Kampung Bayam Langsung Tagih Janji Hunian Usai Digusur: Pak, Nasib Kami Gimana?
Anies Datang, Warga Kampung Bayam Langsung Tagih Janji Hunian Usai Digusur: Pak, Nasib Kami Gimana?

Anies juga memeluk sambil menenangkan salah satu warga yang menangis mengeluhkan nasib mereka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya