Merdeka.com - Kubu David Ozora meyakini dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang menjadi tersangka penganiayaan kliennya akan dihukum berat. Terutama Mario, diyakini tak ada hal yang bisa meringankan hukumannya.
"Iya kami melihat (akan dihukum berat), terutama pelaku Mario Dandy, kami melihat tidak ada unsur yang meringankan di situ atas perbuatan yang dilakukan," kata pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini saat dihubungi, dikutip, Jumat (26/5).
Melissa meyakini Mario akan dijatuhi hukuman terberat karena unsur pengabaian terencana. Seperti dimuat dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan David yang masih kategori anak.
"Sehingga bisa diperberat dari hukuman maksimal 12 tahun. Sekurang-kurangnya di 12 tahun itu. Dan yang dilihat yang jadi korban ini adalah anak, yang dalam hal ini tidak bisa memberikan perlawanan tidak mampu membela diri, tidak mampu melindungi diri. Ini harusnya hakim melihat ini bagian dari pemberatan terhadap pelaku," bebernya.
Melissa mewakili keluarga David akan memantau jalannya persidangan dan menyerahkan bukti berupa dampak yang dialami kliennya karena penganiayaan yang dilakukan.
"David mengalami cidera karena pusat keseimbangan dia masih belum normal. Sehingga ketika jalan, masih sering jatuh kakinya. Bengkak dan lain sebagainya. Itu secara detail nya nanti akan kita terangkan di pengadilan," ujar Melissa.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI secara resmi telah mengumumkan berkas perkara penganiayaan David Ozora, terhadap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy, dan Shane Lukas Rotua Pangodia Lumban Toruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Sementara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menjelaskan bahwa proses perkara telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sampai dengan jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
"Yang mana dapat saya jelaskan tidak ada bolak balik perkara dalam, P18-P19 setelah kami teliti kami sudah kembalikan sekarang sudah lengkap terbitlah P21," kata Danang.
Menurutnya, sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 2 Maret 2023 sampai dengan ditetapkan berkas lengkap P21, Rabu 24 Mei 2023. Proses perkara sudah berjalan selama 2 bulan 22 hari.
Maka dari itu sejak berkas telah diserahkan kembali oleh penyidik pada 10 Mei 2023 lalu, jaksa masih memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas sehingga pengusutan perkara masih berjalan sesuai aturan.
"Rekan-rekan untuk pembelajaran khususnya masyarakat zaman sekarang kita sudah melek hukum aturan sudah ada dalam KUHAP dari tahapan waktu masih dalam koridor KUHAP misalnya mulai dari pengembalian berkas itu setelah itu kami P19 kemudian penyidik membutuhkan 31 hari melengkapi petunjuk," kata dia.
"Diserahkan kepada kami Mei sesuai dengan ketentuan kuhap kita punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap jatuhnya hari ini. Tidak ada desakan kami profesional memanfaatkan waktu yang tersedia dengan kecermatan ketelitian," tambahnya.
Adapun setelah tahapan berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Maka selanjutnya akan dilakukan proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa dalam rangka persiapan kasus naik ke persidangan.
Baca juga:
Gaya Mario Dandy Jelang Diserahkan ke Kejari Jaksel, Tersenyum dan Lambaikan Tangan
Jaksa Penuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo Disertakan di Sidang Mario Dandy
Mario Dandy dan Shane Segera Disidang, Kubu David: Sampai Bertemu di Pengadilan
Mario Dandy & Shane Lukas Segera Disidang, Kubu David: Sampai Bertemu di Pengadilan
Tujuh Jaksa Kawal Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas, Berikut Namanya
Advertisement
Motif Pelaku Masukkan Mayat Korban ke Karung Lalu Dibuang di Kolong Tol Marunda
Sekitar 4 Jam yang laluPemprov DKI Bakal Periksa Seluruh Gedung di Jakarta, Ini Alasannya
Sekitar 6 Jam yang laluGratis, Shuttle Bus Disiapkan Antar Penonton Formula E dari Parkiran sampai Sirkuit
Sekitar 6 Jam yang laluH-4 Formula E 2023 di Jakarta, Begini Tampilan Sirkuit Ancol
Sekitar 7 Jam yang laluPanitia Klaim Tiket Formula E Hampir Ludes Terjual
Sekitar 7 Jam yang laluPLN, Artha Graha Internasional dan Electronic City jadi Sponsor Formula E
Sekitar 8 Jam yang laluAcak-Acak CCTV, Satpam Komplek di Kalideres Bobol Rumah Warga dan Curi Uang Rp90 Juta
Sekitar 10 Jam yang laluViral Aksi Bang Jago Serobot Antrean di SPBU hingga Layangkan Bogem Mentah
Sekitar 12 Jam yang laluDipimpin Kabaintelkam, Ini Barisan Jenderal Polisi Sidang Kode Etik Teddy Minahasa
Sekitar 12 Jam yang laluBesok, DPRD DKI Jakarta Bakal Lantik Bastian Simanjuntak Gantikan Mendiang M Taufik
Sekitar 13 Jam yang laluPemasok Pelat Polisi Palsu dan Air Gun David Yulianto Si 'Koboi Tol Tomang' Ditangkap
Sekitar 14 Jam yang laluIbu Bhayangkari Berkarier, Pilih Resign Demi Suami Polisi, Kini Sukses Jualan Kue
Sekitar 15 Jam yang laluPerwira Polri Tarik Becak Terinspirasi Jackie Chan, Penumpang Bukan Sosok Sembarangan
Sekitar 16 Jam yang laluSeleksi Calon Anggota Polri Gunakan CAT, Bisa Dipantau Secara Real Time
Sekitar 18 Jam yang laluHebat! Perwira Polri Jualan Pecel Ayam jadi Komandan Polisi Upacara Hari Pancasila
Sekitar 18 Jam yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 11 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 11 Jam yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 2 Hari yang laluPersib Boyongan ke Yogyakarta untuk TC, Tyronne del Pino Menyusul
Sekitar 5 Jam yang laluHendra Bayauw Hengkang, Osvaldo Haay Merapat ke Bali United?
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami