Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu David Yakin Mario Dandy Dihukum Berat: Tak Ada Unsur Meringankan

Kubu David Yakin Mario Dandy Dihukum Berat: Tak Ada Unsur Meringankan Rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kubu David Ozora meyakini dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang menjadi tersangka penganiayaan kliennya akan dihukum berat. Terutama Mario, diyakini tak ada hal yang bisa meringankan hukumannya.

"Iya kami melihat (akan dihukum berat), terutama pelaku Mario Dandy, kami melihat tidak ada unsur yang meringankan di situ atas perbuatan yang dilakukan," kata pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini saat dihubungi, dikutip, Jumat (26/5).

Melissa meyakini Mario akan dijatuhi hukuman terberat karena unsur pengabaian terencana. Seperti dimuat dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan David yang masih kategori anak.

"Sehingga bisa diperberat dari hukuman maksimal 12 tahun. Sekurang-kurangnya di 12 tahun itu. Dan yang dilihat yang jadi korban ini adalah anak, yang dalam hal ini tidak bisa memberikan perlawanan tidak mampu membela diri, tidak mampu melindungi diri. Ini harusnya hakim melihat ini bagian dari pemberatan terhadap pelaku," bebernya.

Melissa mewakili keluarga David akan memantau jalannya persidangan dan menyerahkan bukti berupa dampak yang dialami kliennya karena penganiayaan yang dilakukan.

"David mengalami cidera karena pusat keseimbangan dia masih belum normal. Sehingga ketika jalan, masih sering jatuh kakinya. Bengkak dan lain sebagainya. Itu secara detail nya nanti akan kita terangkan di pengadilan," ujar Melissa.

Berkas Lengkap

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI secara resmi telah mengumumkan berkas perkara penganiayaan David Ozora, terhadap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy, dan Shane Lukas Rotua Pangodia Lumban Toruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Sementara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menjelaskan bahwa proses perkara telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sampai dengan jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.

"Yang mana dapat saya jelaskan tidak ada bolak balik perkara dalam, P18-P19 setelah kami teliti kami sudah kembalikan sekarang sudah lengkap terbitlah P21," kata Danang.

Menurutnya, sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 2 Maret 2023 sampai dengan ditetapkan berkas lengkap P21, Rabu 24 Mei 2023. Proses perkara sudah berjalan selama 2 bulan 22 hari.

Maka dari itu sejak berkas telah diserahkan kembali oleh penyidik pada 10 Mei 2023 lalu, jaksa masih memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas sehingga pengusutan perkara masih berjalan sesuai aturan.

"Rekan-rekan untuk pembelajaran khususnya masyarakat zaman sekarang kita sudah melek hukum aturan sudah ada dalam KUHAP dari tahapan waktu masih dalam koridor KUHAP misalnya mulai dari pengembalian berkas itu setelah itu kami P19 kemudian penyidik membutuhkan 31 hari melengkapi petunjuk," kata dia.

"Diserahkan kepada kami Mei sesuai dengan ketentuan kuhap kita punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap jatuhnya hari ini. Tidak ada desakan kami profesional memanfaatkan waktu yang tersedia dengan kecermatan ketelitian," tambahnya.

Adapun setelah tahapan berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Maka selanjutnya akan dilakukan proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa dalam rangka persiapan kasus naik ke persidangan.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Cara Memilih Mukena Anak agar Nyaman Dipakai Si Kecil

Cara Memilih Mukena Anak agar Nyaman Dipakai Si Kecil

Berikut beberapa cara memilih mukena anak yang tepat agar si kecil nyaman memakainya.

Baca Selengkapnya
Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi

Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi

Dito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.

Baca Selengkapnya
8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini

8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini

Demam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.

Baca Selengkapnya
Usai Dirawat, Suami yang bakar Rumah Tewaskan Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai Meninggal

Usai Dirawat, Suami yang bakar Rumah Tewaskan Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai Meninggal

Syahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.

Baca Selengkapnya
Tanaman Ini Ternyata Bisa Jadikan Hidangan Lebih Harum, Apa Saja?

Tanaman Ini Ternyata Bisa Jadikan Hidangan Lebih Harum, Apa Saja?

Bumbu dapur yang berbahan dasar tanaman pun memiliki peran yang tak terbantahkan.

Baca Selengkapnya
Wajib Tanda Tangani Perjanjian, ini Momen Wanita Beri Kado iPhone untuk Adik Laki-Lakinya, Suratnya Jadi Sorotan

Wajib Tanda Tangani Perjanjian, ini Momen Wanita Beri Kado iPhone untuk Adik Laki-Lakinya, Suratnya Jadi Sorotan

Tak hanya memberikan hadiah, wanita ini juga menyodorkan sebuah surat perjanjian yang harus ditandatangani oleh adiknya. Apa isi surat tersebut?

Baca Selengkapnya