Sebuah kasus pencurian sepeda terjadi di parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra, Jakarta Selatan. Korban berinisial RS (39) kehilangan sepeda birunya yang terkunci rantai kode terjadi pada Senin, 14 April 2025.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, kejadian itu sudah dilaporkan oleh korban ke aparat kepolisian dengan nomor LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Betul jadi sudah dilaporkan tentang pencurian yang viral. Saat ini kita lagi mengejar siapa yang melakukan, kapan, jam berapa, itu kita kejar. Tentunya kita sudah bekerja sama dengan sekuriti," kata Nurma kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/4).
"Kita sudah minta kerjasama dengan sekuriti adalah apa yang dilihat sama sekuriti atau penjaga dari area tersebut. CCTV pun kita sudah minta," sambungnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan perburuan terhadap terduga pelaku yang diduga mengambil sepeda milik korban tersebut. Untuk kamera Closed Circuit Television (CCTV) itu yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah dicek.
"Sementara kita mendapatkan dari bukti penitipan, kemudian CCTV yang jelas kita sudah ambil dari TKP," ujarnya.
Dirinya menyebut, untuk harga sepeda milik korban yang hilang diduga dicuri itu mencapai Rp3 juta.
"Jadi sepeda itu ada inisial P mereknya, untuk kerugian lebih kurang Rp3 juta lebih, itu yang kita dapat dari korban," sebutnya.
Kronologi
Kejadian bermula ketika RS memarkir sepedanya di depan Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah beberapa waktu, saat kembali ke lokasi, RS mendapati sepedanya telah raib.
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah korban menceritakan pengalamannya di akun Instagram @lbj_jakarta. Dalam unggahannya, RS juga menjelaskan bahwa pihak MRT Jakarta telah membantu proses penyelidikan dengan menyediakan rekaman CCTV. Langkah tersebut kemudian diikuti dengan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Penyelidikan Polisi dan Sanksi Hukum
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik pencurian sepeda tersebut. "Pelaku saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kompol Nurma Dewi kepada wartawan.
Polisi telah memeriksa TKP dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Rekaman CCTV dari MRT Jakarta kemungkinan besar akan menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus ini. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengidentifikasi pelaku dan membawa mereka ke pengadilan.
Jika pelaku berhasil ditangkap, ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.