Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan lima fraksi di DPRD boikot rapat dengan Pemprov DKI

Ini alasan lima fraksi di DPRD boikot rapat dengan Pemprov DKI Gedung DPRD DKI . ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak rapat bersama Pemprov DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif sebagai gubernur. Partai Gerindra, PKS, Demokrat, PPP dan PKB menolak Ahok, sapaan Basuki, kembali menjabat orang nomor satu di DKI padahal berstatus terdakwa.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, mengungkapkan alasan mereka menolak rapat dengan Pemprov DKI. Pertama, kata dia, seperti yang diungkapkan pakar hukum, Mahfud MD, bahwa pengaktifan Ahok sebagai gubernur melanggar hukum dan segala kebijakan yang dia ambil dianggap cacat hukum.

‎"Kedua karena hak angket di DPR menimbulkan satu dispute, perselisihan pendapat apakah statusnya udah boleh aktif atau masih harus nonaktif, karena UU Pemda mengenai status terdakwa," jelas pria yang akrab disapa Bang Sani ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (17/2).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku masih yakin dengan keputusannya menyerahkan kembali jabatan gubernur kepada Ahok setelah menjalani masa cuti kampanye Pilkada Serentak. Keyakinan itu diklaim sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan (Ahok)," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).

Terkait beda pandangan dalam menafsirkan makna status terdakwa dengan penerapan UU Pemda dianggap wajar. Namun, Kemendagri memiliki kewenangan dalam memberhentikan atau mengaktifkan kembali gubernur.

"Ini karena multitafsir," ujarnya.

Untuk mendapatkan pernyataan yang sah terkait status terdakwa Ahok, Tjahjo mengaku sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tercantum permohonan fatwa dari MA. "MA belum membuat surat (balasan)," sebut dia.

"Tapi statement ketua (MA) kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Mendagri anggap benar, ya itu benar. Kalau saya begitu saja,"sambungnya.

Kendati belum ada fatwa dari MA atas status terdakwa Ahok, Tjahjo mengaku tak ambil pusing. Menurut dia, keputusan tetap ada di tangan Kemendagri.

"Kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," tuntasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP