FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading"

Pemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading"
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading" (Merdeka.com)

KPU melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.

Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh deretan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023).<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut telah melanggar peraturan KPU.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebab dalam peraturan KPU tertulis larangan pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.

Kondisi ini membuat jembatan penyeberangan orang (JPO) terkesan kumuh karena dipenuhi spanduk-spanduk yang menjadi atribut kampanye partai politik.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu pemasangan atribut kampanye yang terkesan asal tempel diikat dengan tali rafia membuat wajah asli JPO tersebut menjadi tak sedap dipandang.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Penampakan bagian dalam JPO yang memperlihatkan kondisi pagar pembatas yang ditutup alat peraga kampanye parpol.

Rekomendasi