Advertisement
KPU melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
Advertisement
Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut telah melanggar peraturan KPU.
Sebab dalam peraturan KPU tertulis larangan pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
Advertisement
Selain itu pemasangan atribut kampanye yang terkesan asal tempel diikat dengan tali rafia membuat wajah asli JPO tersebut menjadi tak sedap dipandang.
Penampakan bagian dalam JPO yang memperlihatkan kondisi pagar pembatas yang ditutup alat peraga kampanye parpol.