FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan

Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.

Faizal Fanani
Oleh Faizal Fanani - Reporter
FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan
FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan (Merdeka.com)

Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menggelar aksi solidaritas Pekerja Migran Indonesia di kawasan Patung kuda.

Puluhan demonstran yang tergabung dari Masyarakat Pencari Kerja menggelar aksi solidaritas Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Dok. Istimewa
Dalam aksinya, mereka menuntut keselamatan para PMI dan pengoptimalisasian penempatan PMI.
Dok. Istimewa
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merevisi sejumlah undang-undang
Kementerian Ketenagakerjaan terkait penempatan PMI di luar negeri.
Dok. Istimewa
Massa demonstran juga menyebut bahwa bekerja di dalam maupun di luar negeri adalah hak asasi setiap warga negara dan dilindungi oleh konstitusi Indonesia.
Dok. Istimewa
Selain itu, mereka juga menyebut bahwa pemerintah seharusnya hadir membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, dan memberikan perlindungan bagi pahlawan devisa.
Dok. Istimewa
"Kekurangan lapangan pekerjaan di dalam negeri, pemerintah seharusnya hadir membuka kesempatan kerja secara luas dan memberi pelayanan kemudahan, serta memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bukan menghambat, melarang atau mempersulit warg
Dok. Istimewa

Tuntut massa dalam unjuk rasa

Dalam demo ini, massa mendesak Presiden Jokowi dalam tiga hal yakni;
Dok. Istimewa
Pertama, revisi Kemnaker No. 260 Tahun 2015 untuk membuka hak rakyat bekerja di sektor domestik ke negara penempatan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman dan Kuwait.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kedua, revisi Kemnaker No. 291 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No.189 Tahun 2011, serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan PMI secara luas, adil dan bertanggung jawab tanpa monopoli.

Ketiga, optimalisasi penempatan PMI ke berbagai negara penempatan dengan membangun sistem lebih modernis, mudah, praktis dan aman serta melindungi hak kerja PMI untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya demi produktifnya bonus demografi.
Dok. Istimewa
Rekomendasi