Disdik DKI Tegaskan Belum Ada Sekolah Boleh Dibuka di Masa PSBB Transisi
Merdeka.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan belum ada keputusan kegiatan belajar mengajar di sekolah meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan.
"Belum," ujar singkat Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati, Minggu (11/9).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Nomor 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19, Pasal 9 Ayat 1 diatut mengenai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkup sekolah.
"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," demikian bunyi ayat 1.
Perlindungan kesehatan yang dimaksud meliputi;
Penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya, mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan, mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas.
Kemudian, penanggung jawab sekolah wajib melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan, membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda atau barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.
Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19, mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19 dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Kemudian, pada ayat 2 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Ayat selanjutnya, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Ayat 4, pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya