Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disdik DKI Rampungkan Pemadanan DTKS untuk KJP Plus Tahap II-2021

Disdik DKI Rampungkan Pemadanan DTKS untuk KJP Plus Tahap II-2021 Kartu Jakarta Pintar. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah merampungkan pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yakni data rujukan untuk calon penerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2021.

“Kami sudah menyelesaikan pemadanan DTKS dengan Dapodik dan EMIS," kata Kepala P4OP, Waluyo Hadi, pada dialog di radio Disdik di Jakarta dilansir Antara, Rabu (15/9).

Menurut Waluyo, P4OP sudah menerima DTKS periode April 2021 dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta pada 31 Agustus 2021. "Demadanan data dilakukan karena di DTKS tidak mencantumkan nama sekolah calon penerima KJP Plus," katanya.

Padahal, DTKS menjadi sumber data bagi calon penerima KJP Plus untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran. Menurut dia, hasil pemadanan data di DTKS ini sudah diserahkan kepada seluruh sekolah sejak 14 September 2021 untuk dilakukan verifikasi.

“Jadi seluruh anak usia sekolah dari usia 6 tahun sampai 21 tahun yang terdaftar dalam DTKS saat ini sudah kami selesaikan pemadanan datanya,” ucapnya.

Waluyo menambahkan, verifikasi data di sekolah perlu dilakukan untuk memastikan data yang sudah dipadankan itu, calon penerima bantuannya masih terdaftar sebagai peserta didik atau sudah berubah status.

Dia menjelaskan, pernah ada kejadian, data di DTKS setelah dipadankan ditemukan di sekolah A, tapi ketika diverifikasi oleh verifikator sekolah, ternyata sudah mutasi ke sekolah lain, tapi belum sempat di-update di Dapodik. "Ini salah satu contoh,” katanya.

Waluyo juga mengingatkan, operator sekolah agar melakukan pengecekan kembali validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Dapodik dan EMIS (education management information system).

"Ada juga kejadian, anak yang seharusnya dapat KJP Plus, tapi pada saat pemadanan data DTKS dengan Dapodik dan EMS, tidak ditemukan sekolahnya karena NIK-nya di EMIS kosong,” imbuhnya.

P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kata dia, telah melakukan sosialisasi kepada sekolah untuk pendataan KJP tahap II tahun 2021, pada 6-11 September.

Sementara itu, bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus, lanjut dia, dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go,id atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Selain dari DTKS, kata dia, penerima KJP Plus juga memanfaatkan data non-DTKS di antaranya bagi anak panti asuhan, penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

Sebelumnya, pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September, dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.

Adapun rincian dana yang dapat digunakan untuk tingkat SD sederajat adalah Rp250.000 dengan total anggaran mencapai Rp108.443.250.000.

Kemudian, untuk tingkat SMP sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp300.000 dengan total anggaran mencapai Rp67.372.200.000.

Sedangkan untuk tingkat SMA sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000 dengan total anggaran Rp88.941.690.000.

Dengan demikian total anggaran untuk pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 pada periode September untuk SD, SMP dan SMA adalah Rp264.757.140.000.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Fraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku
Fraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku

Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
PKS Ingin DPR Tetap di Jakarta, IKN Jadi Pusat Pemerintahan
PKS Ingin DPR Tetap di Jakarta, IKN Jadi Pusat Pemerintahan

PKS ingin agar IKN Nusantara menjadi pusat pemerintahan atau eksekutif

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya