Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disdik DKI Pangkas Proses Pendataan KJP Plus dan KJMU

Disdik DKI Pangkas Proses Pendataan KJP Plus dan KJMU Kartu Jakarta Pintar. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan proses pendataan kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul (KJMU). Proses pendataan terbaru untuk KJP Plus dan KJMU berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nasional/daerah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana menjelaskan, perbedaan yang mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus adalah jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan dikunjungi oleh sekolah, kali ini Disdik Provinsi DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS nasional atau daerah. Sehingga, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

Selain itu, ia menuturkan KJP Plus tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.

"Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/5).

Adapun rincian langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus adalah;

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020)Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (1-8 Oktober 2020)Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9-12 Oktober 2020)Data final penerima ditetapkan (13-15 Oktober 2020).

KJMU

Sementara itu, sambung Nahdiana, tidak banyak perubahan untuk pendataan KJMU.

"Langkah dalam mekanismenya menjadi lebih sederhana. Namun, tidak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar. Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan," terangnya.

Nantinya, calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020. Adapun langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJMU sebagai berikut;

Calon Penerima mendaftar ke sekolah (18-30 September 2020)Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (8-15 Oktober 2020)Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (16-19 Oktober 2020)Data final penerima ditetapkan (20-22 Oktober 2020).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP