Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disdik DKI Pangkas Proses Pendataan KJP Plus dan KJMU

Disdik DKI Pangkas Proses Pendataan KJP Plus dan KJMU Kartu Jakarta Pintar. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan proses pendataan kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul (KJMU). Proses pendataan terbaru untuk KJP Plus dan KJMU berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nasional/daerah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana menjelaskan, perbedaan yang mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus adalah jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan dikunjungi oleh sekolah, kali ini Disdik Provinsi DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS nasional atau daerah. Sehingga, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

Selain itu, ia menuturkan KJP Plus tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.

"Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/5).

Adapun rincian langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus adalah;

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020)Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (1-8 Oktober 2020)Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9-12 Oktober 2020)Data final penerima ditetapkan (13-15 Oktober 2020).

KJMU

Sementara itu, sambung Nahdiana, tidak banyak perubahan untuk pendataan KJMU.

"Langkah dalam mekanismenya menjadi lebih sederhana. Namun, tidak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar. Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan," terangnya.

Nantinya, calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020. Adapun langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJMU sebagai berikut;

Calon Penerima mendaftar ke sekolah (18-30 September 2020)Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (8-15 Oktober 2020)Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (16-19 Oktober 2020)Data final penerima ditetapkan (20-22 Oktober 2020). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU

Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.

Baca Selengkapnya
Bantuan  KJP Plus Tahap I Gelombang 2 Cair Hari Ini
Bantuan KJP Plus Tahap I Gelombang 2 Cair Hari Ini

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, KJP Plus Gelombang 2 Dicairkan Pekan Depan
Kabar Gembira, KJP Plus Gelombang 2 Dicairkan Pekan Depan

Setidaknya terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September

Untuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Tutup Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, PDIP Singgung Kematangan Seorang Pemimpin
Putusan MK Tutup Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, PDIP Singgung Kematangan Seorang Pemimpin

Peluang Kaesang maju Pilkada tertutup lantaran usia anak bungsu Presiden Jokowi itu kurang memenuhi syarat 30 tahun tahun saat penetapan sesuai keputusan MK.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Mulai Proses Coklit Data Pilgub 2024, Ini yang Wajib Dilakukan Warga
KPU Jakarta Mulai Proses Coklit Data Pilgub 2024, Ini yang Wajib Dilakukan Warga

29.315 petugas pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya

Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta

Kemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.

Baca Selengkapnya