Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jaksel Capai Rp13,5 Juta
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengumpulkan denda Rp13,5 juta dari Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Pemakaian Masker (OK Prend) di 11 titik kecamatan, Jakarta Selatan. Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Hermawan, mengatakan denda tersebut dikumpulkan pada hari kedua OK Prend.
"Ok Prend dimulai dari 21 Juli 2020, di hari kedua Rabu (22/7) hasil razia kita rekap terdapat 330 pelanggaran," kata Ujang.
Dari 330 pelanggaran tersebut, lanjut Ujang, sebanyak 59 orang pelanggar memilih membayar sanksi denda, sedangkan 271 orang menjalankan sanksi sosial. Untuk data razia Kamis (23/7) masih dalam rekapan Satpol PP. Sementara itu, pelanggaran yang dominan dilakukan dan diberikan sanksi adalah tidak memakai masker.
"Intinya yang tidak menerapkan 3M yang kita kenai sanksi, yang tidak pakai masker, kumpul-kumpul tidak jaga jarak (physical distancing), itu yang kita sasar," ujarnya.
Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah dalam mendisiplinkan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sejak Selasa (21/7) secara serentak di seluruh wilayah kota dan kabupaten. Menurut Ujang, operasi ini semata-mata untuk mendorong masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.
Hal ini dilakukan karena angka kasus di Provinsi DKI Jakarta terus berfluaktif, hingga kemarin tercatat penambahan kasus sekitar 400-an positif. "Jadi bukan denda yang kita kejar, tetapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat," katanya, seperti dilansir Antara.
Masuk ke Kas Daerah
Ujang menambahkan, seluruh denda yang dikumpulkan disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah bukan pajak atau nonretribusi. Satpol PP Jakarta Selatan rutin melaksanakan Ok Prend setiap harinya sampai status masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan tahap II dicabut.
Ok Prend dilaksanakan di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan, Satpol PP mengerahkan 300 personel dari setiap kecamatan.
"Razia ini kita lakukan pagi, siang dan malam. Ini merupakan jam-jam rawan masyarakat abai protokol kesehatan," kata Ujang.
Ujang mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19, supaya angka kasus dapat ditekan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaHadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hingga saat ini proses pemadaman masih berlangsung
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaMahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca SelengkapnyaSinggah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnya