Dapat penghargaan KPK, Jokowi lupa berapa kali lapor gratifikasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak tahu akan mendapatkan penghargaan pelapor terbanyak untuk gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab yang melaporkan tidak hanya dirinya. Bahkan ia tidak tahu sudah berapa yang dilaporkan.
"Terus terang saya tidak tahu berapa banyak yang sudah disampaikan ke KPK, laporan gratifikasi baik dari saya atau Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Atau dinas. Itu info dari KPK," jelasnya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (4/3).
Dia menambahkan, juga sering melakukan penyuluhan terhadap para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam setiap rapat. Harapannya mereka juga membantu pelaporan penerimaan gratifikasi maupun kecurangan.
Selain memberikan penyuluhan, Jokowi juga akan melakukan pembenahan secara sistem manajemennya. Dimulai dari lelang jabatan, yang awalnya berdasarkan suka atau tidak, kini dipilih sesuai dengan kompetensinya.
"Semua ada titik lemahnya sehingga yang kita lakukan memperbaiki sistem. Dimulai dari lelang jabatan. Lelang jabatan biasanya-kan like and dislike," katanya.
Sedangkan ketika dikonfirmasi apakah penghargaan ini baik atau buruk bagi Pemprov DKI Jakarta, Jokowi mengatakan bisa keduanya. Karena masing-masing tergantung siapa yang melihatnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNamun, kemajuan tersebut berdampak pada tingginya utang negara.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPDIP ingatkan pesan penting untuk Presiden Jokowi dalam memimpin selama Pemilu 2024
Baca Selengkapnya