Buntut Temuan Narkoba, Izin Usaha Diskotek Monggo Mas di Daan Mogot Dicabut
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Sikap tersebut diambil menyusul temuan narkoba oleh Polda Metro Jaya di diskotek tersebut saat razia pada Minggu (29/12).
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparbud sekaligus Asisten Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan pencabutan izin usaha ini dikeluarkan setelah koordinasi mendalam antara Pemprov DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas," kata Sri Haryati di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, (31/12).
Berdasarkan temuan Polda Metro Jaya dari hasil razia, didapat fakta pengunjung yang teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, dalam razia tersebut, petugas juga berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba dan diduga menjadi bandar.
"Kami di Pemprov DKI tidak akan mentolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih, ini terkait dengan peredaran narkotika," tutur Sri.
Surat pencabutan izin usaha tersebut telah dilayangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta kepada pihak Diskotek Monggo Mas pada Selasa ini sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat menyegel tempat hiburan tersebut sesegera mungkin.
"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar mengeksekusi (penyegelan) segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaSeorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan merdeka.com, Rabu (10/4), kunjungan Rosan ke rumah Megawati hanya berlangsung lima menit.
Baca SelengkapnyaTotal yang mengundurkan diri sebanyak 14 orang. Terdiri dari 3 anggota Panwaslu Kacamatan Kranggan beserta 5 orang staf pedukung dan 6 Panita Kelurahan/Desa.
Baca Selengkapnya