Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda Fase Pertama dan Kedua PSBB di DKI Jakarta

Beda Fase Pertama dan Kedua PSBB di DKI Jakarta Lalu Lintas Jakarta di Hari ke-11 PSBB. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 28 hari mendatang. Anies mengingatkan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar PSBB.

"Kami mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh dinas kesehatan maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari," kata Anies saat Konferensi Pers di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Anies menjelaskan PSBB periode kedua berlaku mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020. Anies sangat mengharapkan semua pihak meningkatkan kedisiplinan selama menjalankan PSBB kedua ini. Dia menyampaikan perbedaan PSBB fase pertama dengan PSBB kedua.

"Kemarin sifatnya edukasi diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya ke depan fase imbauan, edukasi sudah selesai sekarang adalah fase penegakan," ujar dia.

Anies menerangkan, ke depan semua yang melanggar aturan PSBB langsung ditindak. Jajaran Pemerintah Provinsi bersama dengan Polda dan Kodam tegas menegakkan aturan pendisiplinan ke perusahaan yang masih beroperasi di luar dari 11 sektor yang dikecualikan dan kepada masyarakat yang nekat berkerumun.

"Jangan sampai harus ditindak, kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaiknya. Seperti juga arahan bapak Presiden bahwa kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB ini ada di kedisiplinan semua pihak dalam menjalankan saya berharap betul bahwa kita semua disiplin," ucap dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP