Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Azis Samual Bungkam, Kasus Pengeroyokan Haris Pertama Mandek

Azis Samual Bungkam, Kasus Pengeroyokan Haris Pertama Mandek Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) masih bungkam dan bantah terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Meski, terhitung sudah lima hari ditetapkan sebagai tersangka.

"Azis Samual masih belum ada perkembangan. Masih bungkam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3).

Walaupun, Azis hingga kini belum mengakui keterlibatannya, namun Zulpan memastikan jika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Azis.

"Artinya dia tidak menyebut nama lain, kami memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia, walaupun dia menyangkal," kata Zulpan.

Bahkan, perihal dugaan adanya pihak lain yang memberi perintah terhadap Azis Samual, Zulpan belum bisa memastikannya. Sebab, politikus itupun masih tutup mulut selama pemeriksaan.

"Kami fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain," kata Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (2/3).

Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Azis Samual dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan juga kepada saksi-saksi dan gelar perkara. Penetapan status tersangka juga dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan status tersangka tersebut.

"Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka," tambahnya.

Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB

Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB

Jokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
PP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan

PP Pemuda Katolik: IKN Wajib Dilanjutkan

Pemuda Katolik melibatkan para cendekiawan dan akademisi Katolik untuk memproyeksikan hal-hal yang paling dibutuhkan Indonesia sekarang dan yang akan datang.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning

Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning

"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.

Baca Selengkapnya