Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Azis Samual Bungkam, Kasus Pengeroyokan Haris Pertama Mandek

Azis Samual Bungkam, Kasus Pengeroyokan Haris Pertama Mandek Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) masih bungkam dan bantah terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Meski, terhitung sudah lima hari ditetapkan sebagai tersangka.

"Azis Samual masih belum ada perkembangan. Masih bungkam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3).

Walaupun, Azis hingga kini belum mengakui keterlibatannya, namun Zulpan memastikan jika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Azis.

"Artinya dia tidak menyebut nama lain, kami memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia, walaupun dia menyangkal," kata Zulpan.

Bahkan, perihal dugaan adanya pihak lain yang memberi perintah terhadap Azis Samual, Zulpan belum bisa memastikannya. Sebab, politikus itupun masih tutup mulut selama pemeriksaan.

"Kami fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain," kata Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (2/3).

Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Azis Samual dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan juga kepada saksi-saksi dan gelar perkara. Penetapan status tersangka juga dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan status tersangka tersebut.

"Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka," tambahnya.

Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP