Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Proyek Mangkrak di Jakarta Bertahun-tahun, Salah Siapa?

Ada Proyek Mangkrak di Jakarta Bertahun-tahun, Salah Siapa? Pembangunan JLNT Pluit. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Sejumlah proyek di DKI Jakarta kedapatan tak berjalan hingga tuntas alias mangkrak. Bahkan pengerjaan proyek itu terhenti bertahun-tahun.

Salah satunya proyek Jalan Layang Non Tol (JLNT) di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Proyek itu sudah delapan tahun terbengkalai. Padahal sudah digagas sejak tahun 2015, era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Namun hingga ini belum juga rampung.

Proyek tersebut direncanakan untuk menghubungkan Jalan Pluit City menuju Tol Bandara Soekarno Hatta. Namun, proyek tersebut sempat terhambat akibat adanya masalah-masalah di lapangan seperti adanya pintu air dan penolakan warga.

Daftar proyek yang mangkrak selanjutnya, sodetan kali di Kampung Sumur RT 02/RW 17 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur sendiri terbengkalai sejak lama. Padahal, proyek ini sudah digagas sejak 2005.

Tujuan dibuatnya sodetan kali tersebut untuk mencegah terjadinya banjir. Karena proyek tersebut lama tak dikerjakan, proyek sodetan kali tersebut berubah menjadi tempat pembuangan sampah, serta tumbuh tanaman liar, bahkan sampai sampai ada kandang ayam di tengah sodetan kali dengan kedalaman tujuh meter.

Menurut salah satu warga bernama Sobur (60), proyek sodetan tersebut mangkrak akibat pemerintah belum bisa membebaskan lahan yang dibutuhkan secara menyeluruh, serta ada kendala pembebasan lahan pemakaman yang merupakan tanah wakaf.

Sementara, pihak Kelurahan Klender sendiri belum bisa memberikan konfirmasi soal proyek sodetan di kali Kampung Sumur tersebut dan menyerahkan pada Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur.

Keberadaan proyek mangkrak menjadi tanda tanya besar. Mengingat Pemprov DKI memiliki anggaran yang cukup besar untuk menyelesaikan. Lalu yang menjadi kendala.

Proyek Mangkrak Diduga karena Aturan yang Dikeluarkan Anies

Menurut anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian, proyek mangkrak diduga karena Mantan Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Pergub 31 Tahun 2022.

Menurutnya, awalnya pembagunan JLNT Pluit menggunakan dana kontribusi tambahan 15 persen dari NJOP lahan reklamasi Pulau G. Sistem itu ada saat era Ahok untuk mengajak perusahaan terlibat bangun Jakarta.

"Mangkrak karena Anies mengeluarkan Pergub 31 tahun 2022, yang menghilangkan kewajiban kontribusi tambahan 15 persen untuk lahan reklamasi," tutur Justin saat dikonfirmasi, pada Selasa (6/6).

Sementara untuk proyek sodetan kali di Kampung Sumur yang juga sudah lama terbengkalai, bakal dibangun waduk untuk mengurangi banjir. Hal tersebut dikatakan Wali Kota Jakarta Timur Mahammad Anwar. Rencananya, pembuatan waduk akan memakan waktu 2-3 bulan.

Sampah yang ada sodetan juga sudah dilakukan kerja bakti untuk membersihkan sampah yang berada di proyek sodetan.

Program di suatu daerah memang sangat bergantung pada kepala daerah yang menajabt saat itu. Mengamini pendapat anggota psi Justin pergantian pemimpjn di suatu daerah bisa menjadi salah satu faktor penyebab mangkraknya proyek-proyek yang ada. Karena pergantian pemimpin cenderung akan ada perubahan kebijakan.

"Semua tahu setiap ganti pimpinan akan cenderung ganti kebijakan," tutur Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga, melalui pesan singkat pada merdeka.com.

Tetapi proyek-proyek itu tak seharusnya dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan. Ini mejadi PR yang harus dituntaskan Heru. Caranya, dengan lebih dulu mengevaluasi proyek tsb.

“Pemprov DKI Jakarta atau Pj Gubernur DKI perlu segera mengevaluasi. Apa persoalannya," Nirwono.

Setelah ditemukan penyebabnya, Pemprov DKI diharapkan segera memberikan kepastian bagaimana kelanjutan dari proyek-proyek mangkrak ini dalam waktu dekat, sehingga ada kepastian untuk langkah yang harus diambil selanjutnya.

“Pj Gubernur DKI Jakarta harus segera memastikan apakah dihentikan atau dilanjutkan dengan segala konsekuensinya,” tambah Nirwono.

Apalagi memang ditemukan ada hal-hal lain yang menyebab proyek terhambat, Maka DKI wajib memberikan sanksi dan denda kepada pelaksana proyek. Tetapi jika kendala berkaitan dengan dana, maka Pj Gubernur DKI Jakarta saat ini, bisa meminta bantuan ke pemerintah pusat atau Kementerian PUPR.

Pemprov DKI harus benar-benar menjadikan temuan ini sebagia koreksi. Untuk ke depan, tidak lagi mengerjakan proyek yang tidak matang persiapannnya. Sehingga semua yang progrmkan dan dinggarakan benar2 selelsai tepat waktu.

Reporter Magang: Azizah Paramayu

(mdk/syf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP