4 Pengedar sabu dan ganja di Tangerang terciduk
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang mengamankan 4 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja pada Jumat (5/10) kemarin. Keempat pelaku merupakan jaringan yang sama dalam peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Sabilul Alif, menerangkan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Tangerang. Kemudian ditangkaplah berinisial E alias Atek (41), warga Perumahan Pondok Makmur, Kecamatan Pasar Kemis.
Dari tangan Atek, polisi mengamankan 6 bungkus plastik klip bening berisikan daun ganja seberat 15,98 gram dan 1,96 gram dari saku celana pelaku yang disimpan dalam kertas buku tulis.
"Dari penangkapan pelaku E itu kemudian polisi memperoleh keterangan ada beberapa pelaku lain, dan kami berhasil mengamankan pelaku FA (31), juga di kawasan yang tak jauh, dari penangkapan pelaku E," terangnya.
Dari tersangka FA,polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram dan daun ganja seberat 7,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan AB alias Bogel (32) yang juga warga Perumahan Pondok Makmur. Bogel diciduk di sebuah rumah di komplek Pergudangan Duta Indah Sentosa, Periuk, Kota Tangerang.
Dari tersangka Bogel, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibungkus kertas resi jasa pengiriman barang dan disimpan di saku celana.
Tim kembali bergerak dengan meringkus YF alias Yo Tjuan Sun (36) di Perumahan Kuta Baru, Pasar Kemis. YF ditangkap di kediamannya. Dari tangan YF, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
"Tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan. Kami memastikan akan terus memburu para pengedar narkoba dan bila coba melawan atau melarikan diri, akan kami tindak tegas," jelas dia.
Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau 114 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka
Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS di Tangsel Meninggal Setelah Sakit Seusai Kawal TPS
Seorang anggota KPPS di Tangerang Selatan, Pedrik (37) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Baca Selengkapnya95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaAlam Ganjar Harap Wirausaha Berkolaborasi Kawan Inklusi Terus Bermunculan
Dirinya lantas diajak berdiskusi berbagai hal, terutama soal kondisi dan perkembangan dari tempat tersebut.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaBuntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca Selengkapnya