Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Pengedar sabu dan ganja di Tangerang terciduk

4 Pengedar sabu dan ganja di Tangerang terciduk narkoba. shutterstock

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang mengamankan 4 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja pada Jumat (5/10) kemarin. Keempat pelaku merupakan jaringan yang sama dalam peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Sabilul Alif, menerangkan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Tangerang. Kemudian ditangkaplah berinisial E alias Atek (41), warga Perumahan Pondok Makmur, Kecamatan Pasar Kemis.

Dari tangan Atek, polisi mengamankan 6 bungkus plastik klip bening berisikan daun ganja seberat 15,98 gram dan 1,96 gram dari saku celana pelaku yang disimpan dalam kertas buku tulis.

"Dari penangkapan pelaku E itu kemudian polisi memperoleh keterangan ada beberapa pelaku lain, dan kami berhasil mengamankan pelaku FA (31), juga di kawasan yang tak jauh, dari penangkapan pelaku E," terangnya.

Dari tersangka FA,polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram dan daun ganja seberat 7,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Pengembangan berlanjut dengan penangkapan AB alias Bogel (32) yang juga warga Perumahan Pondok Makmur. Bogel diciduk di sebuah rumah di komplek Pergudangan Duta Indah Sentosa, Periuk, Kota Tangerang.

Dari tersangka Bogel, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibungkus kertas resi jasa pengiriman barang dan disimpan di saku celana.

Tim kembali bergerak dengan meringkus YF alias Yo Tjuan Sun (36) di Perumahan Kuta Baru, Pasar Kemis. YF ditangkap di kediamannya. Dari tangan YF, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

"Tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan. Kami memastikan akan terus memburu para pengedar narkoba dan bila coba melawan atau melarikan diri, akan kami tindak tegas," jelas dia.

Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau 114 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP