Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Pengedar sabu dan ganja di Tangerang terciduk

4 Pengedar sabu dan ganja di Tangerang terciduk narkoba. shutterstock

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang mengamankan 4 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja pada Jumat (5/10) kemarin. Keempat pelaku merupakan jaringan yang sama dalam peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Sabilul Alif, menerangkan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Tangerang. Kemudian ditangkaplah berinisial E alias Atek (41), warga Perumahan Pondok Makmur, Kecamatan Pasar Kemis.

Dari tangan Atek, polisi mengamankan 6 bungkus plastik klip bening berisikan daun ganja seberat 15,98 gram dan 1,96 gram dari saku celana pelaku yang disimpan dalam kertas buku tulis.

"Dari penangkapan pelaku E itu kemudian polisi memperoleh keterangan ada beberapa pelaku lain, dan kami berhasil mengamankan pelaku FA (31), juga di kawasan yang tak jauh, dari penangkapan pelaku E," terangnya.

Dari tersangka FA,polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram dan daun ganja seberat 7,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Pengembangan berlanjut dengan penangkapan AB alias Bogel (32) yang juga warga Perumahan Pondok Makmur. Bogel diciduk di sebuah rumah di komplek Pergudangan Duta Indah Sentosa, Periuk, Kota Tangerang.

Dari tersangka Bogel, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibungkus kertas resi jasa pengiriman barang dan disimpan di saku celana.

Tim kembali bergerak dengan meringkus YF alias Yo Tjuan Sun (36) di Perumahan Kuta Baru, Pasar Kemis. YF ditangkap di kediamannya. Dari tangan YF, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

"Tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan. Kami memastikan akan terus memburu para pengedar narkoba dan bila coba melawan atau melarikan diri, akan kami tindak tegas," jelas dia.

Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau 114 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka

Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka

Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Anggota KPPS di Tangsel Meninggal Setelah Sakit Seusai Kawal TPS

Anggota KPPS di Tangsel Meninggal Setelah Sakit Seusai Kawal TPS

Seorang anggota KPPS di Tangerang Selatan, Pedrik (37) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Alam Ganjar Harap Wirausaha Berkolaborasi Kawan Inklusi Terus Bermunculan

Alam Ganjar Harap Wirausaha Berkolaborasi Kawan Inklusi Terus Bermunculan

Dirinya lantas diajak berdiskusi berbagai hal, terutama soal kondisi dan perkembangan dari tempat tersebut.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya