Bebas Setelah 10 Tahun di Penjara, Ini Deretan Fakta Sosok Angelina Sondakh

Cukup lama menghilang dari dunia hiburan, tak banyak dari publik Tanah Air yang penasaran dengan wanita pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini. Berikut deretan fakta sosok Angelina Sondakh.

Miftahul Arifin
Oleh Miftahul Arifin - Reporter
Bebas Setelah 10 Tahun di Penjara, Ini Deretan Fakta Sosok Angelina Sondakh
Angelina Sondakh. ©2016 Merdeka.com

Nama Angelina Sondakh belakangan kembali mencuri perhatian publik Tanah Air. Setelah cukup lama menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi, wanita kelahiran New South Wales, Australia, 28 Desember 1977 ini akhirnya kembali menghirup udara segar.

Cukup lama menghilang dari dunia hiburan, tak banyak dari publik Tanah Air yang penasaran dengan wanita pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini. Berikut deretan fakta sosok Angelina Sondakh.

Awal Karier

Nama Angelina Sondakh mulai dikenal publik ketika dirinya menjadi finalis ajang kecantikan Puteri Indonesia tahun 2001, dan dinobatkan sebagai pemenang. Berkat ajang tersebut, namanya mulai dikenal oleh publik Tanah Air hingga saat ini.

Berkarier di Politik

Setelah berhasil keluar sebagai pemenang di ajang Puteri Indonesia, di tahun 2004, Angelina Sondakh akhirnya memutuskan terjun ke dunia politik. Bahkan dirinya berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI. Bahkan Ia dipercaya sebagai pengurus salah satu partai politik terbesar di Indonesia.

Menikah dengan Adjie Massaid

Kemudian di tahun 2009, di puncak kariernya sebagai politikus, Angelina akhirnya memutuskan menikah dengan mendiang Adjie Massaid. Dari pernikahannya, Angelina dan Adjie dikaruniai satu orang anak laki-laki yang diberi nama Keanu Jabaar Massaid.

Terlibat Kasus Korupsi

Di tahun 2012, nama Angelina Sondakh menjadi perbincangan publik. Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang dan melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya. Hal ini membuat dirinya harus menjalani hukuman lebih dari 10 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi