Pasangan suami istri berinisial VP (44) dan JS (39), warga Tangerang Selatan, Banten, ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian mobil pada Rabu (15/12).
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pria yang dikenal pelaku melalui aplikasi media sosial.
“Kedua tersangka yang merupakan suami istri, adapun korban inisialnya AF (46),” ujar Iman, seperti dilansir dari humas.polri.go.id (27/12).
Advertisement
Pakai Modus Kencan
Pencurian ini bermula saat sang istri JS dan korban membuat janji untuk bertemu di kawasan BSD Serpong. Keduanya sepakat untuk berkencan di salah satu hotel kawasan tersebut.
“Mereka sepakat melakukan perbuatan mesum. Lalu mereka bertemu di kawasan BSD untuk bersama-sama menuju hotel yang dituju,” ucapnya.
Saat keduanya menuju hotel, VP meminta korban menghentikan mobilnya untuk membeli kopi di sebuah minimarket. Saat di hotel, pelaku memberikan kopi yang telah dicampur obat kepada korban dengan dalih penguat stamina untuk berhubungan seksual.
“Sebelum terjadi (perbuatan mesum), korban diberikan minuman oleh pelaku. Setelah diberi minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan,” tuturnya.
Advertisement
Pencurian Dieksekusi Suami
Usai meminum kopi tersebut, korban lantas tidak sadarkan diri hingga pelaku VP berhasil membawa kabur telepon genggam serta kunci mobil AF yang kemudian diserahkan suaminya JS yang telah menunggu di luar area hotel.
Tak berselang lama, korban akhirnya tersadar dan mendapati barang berharganya hilang, termasuk mobil pribadi miliknya
“Tersangka (VP) bekerja sama dengan suaminya (JS) saat melakukan aksi pencurian. Suami telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dan diserahkan kepada pelaku lain untuk dijual seharga Rp28,5 juta,” terangnya.
Advertisement
Mobil Dijual ke Jepara
Selain kedua pelaku, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap dua orang penadah barang curian berinisial ZS (30) dan IM (42). Iman mengatakan, ada tersangka lainnya yang bertugas menjual mobil curian ke Jepara yakni A (40), E (40), dan A (40).
“Saat ini empat pelaku sudah diamankan, sementara tersangka lainnya masih DPO. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Iman Imanuddin.