Rugikan Negara Rp50 Miliar, Ini 4 Fakta Penjualan Tanah oleh Dua Kades di Lembang

Dua orang oknum kepala desa di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya diduga bersekongkol menjual tanah aset desa hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Rugikan Negara Rp50 Miliar, Ini 4 Fakta Penjualan Tanah oleh Dua Kades di Lembang
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Dua orang oknum kepala desa di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya diduga bersekongkol menjual tanah aset desa hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.

Melansir Antara pada Jumat (29/10), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan kedua orang tersebut adalah Kades Cikole berinisial JR dan eks Kades Cibogo berinisial MS.

"Dengan adanya kerugian itu terlihat adanya keuntungan finansial yang diambil oleh dua tersangka tersebut," kata Arief, di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/10).

Menghapus Inventaris Tanah Desa

Menurut Arief, kedua oknum kepala desa tersebut menghapus inventaris tanah milik desa setempat untuk meraup keuntungan pribadi.

Ia menjelaskan, keduanya berupaya menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangankan tanah kas di Desa Cikole, Lembang seluas 8 hektare.

"Mereka bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektare yang terletak di Blok Lapang Persil 57," beber Arief kepada wartawan.

Melakukan Penghapusan Inventaris Tanpa Seizin Pemda

Arief mengatakan, penghapusan aset desa tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Kades Cikole Nomor 145 yang ditanda tangani pada Juni 2020 lalu. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan karena melanggar aturan birokrasi yang berlaku.

Pasalnya, tindakan mereka tersebut tanpa seizin pemerintah daerah setempat hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dan mengakibatkan negara mengalami sebesar lebih dari Rp50 miliar.

"Kalau ini tidak kami ungkap, maka akan hilang aset negara senilai Rp50 miliar, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga," katanya.

Tanah yang Gelapkan Tinggi Peminat

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah tanah yang dijual oleh kedua oknum kades secara ilegal tersebut akan dijadikan tempat wisata atau digunakan untuk kepentingan lainnya.

Hal itu dikarenakan harga tanah di kawasan Cikole cukup tinggi, mengingat kawasan Lembang merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Jawa Barat.

"Jadi itu tanahnya berupa lahan lapangan luas, dan ada juga lahan untuk hunian dan sebagainya," kata Arief.

Sudah Diproses Hukum

Arief menambahkan, kini keberadaan tanah seluas 8 hektare itu masuk ke dalam penguasaan pihak-pihak yang tak memiliki kewenangan resmi untuk menggunakan lahan tersebut.

Pihak kepolisian menjerat para kades tersebut dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP.

Rekomendasi