4 Fungsi Hadis Terhadap Alquran, Penting Dipahami

Hadis merupakan landasan hukum Islam yang kedua setelah Alquran. Hadis sebagai sumber kedua ditunjukkan oleh tiga hal yaitu Alquran, kesepakatan (ijma) ulama, dan logika akal sehat (maqul).

Novi Fuji Astuti
Oleh Novi Fuji Astuti - Reporter
4 Fungsi Hadis Terhadap Alquran, Penting Dipahami
al quran. shutterstock

Hadis merupakan landasan hukum Islam yang kedua setelah Alquran. Hadis sebagai sumber kedua ditunjukkan oleh tiga hal yaituAlquran, kesepakatan (ijma) ulama, dan logika akal sehat (maqul). Alquran menekankan bahwa Rasulullah SAW berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah. Oleh karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani oleh kaum muslimin.

Sejak masa sahabat sampai dengan hari ini para ulama telah sepakat dalam penetapan hukum didasarkan juga pada sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional. Keberlakuan hadis sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwaAlquran hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia.

Baca juga: Rakaat sholat terawih, keutamaan dan panduannya.

Lebih jauh berikut ini informasi mengenai 4 fungsi hadis terhadap Alquran, penting diketahui telah dirangkum merdeka.com melalui Liputan6.com dan media.neliti.com:

4 Fungsi hadis terhadap Alquran yang pertama adalah sebagai Bayan At-Taqrir yang berarti memperkuat isi dari Alquran. Dalam hal ini sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh H.R Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudhu, yakni:

“Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima salat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR.Bukhori dan Abu Hurairah)

Hadits di atas mentaqrir dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” - (QS.Al-Maidah:6)

4 Fungsi hadis terhadap Alquran yang kedua adalah sebagai Bayan At-Tafsir yang berarti memberikan tafsiran (perincian) terhadap isi Alquran yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid).

Contoh hadits sebagai bayan At-tafsir adalah penjelasan nabi Muhammad SAW mengenai hukum pencurian.

“Rasulullah SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan”

Hadist diatas menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” - (QS.Al-Maidah: 38)

Dalam Alquran, Allah memerintahkan hukuman bagi seorang pencuri dengan memotong tangannya. Ayat ini masih bersifat umum, kemudian Nabi Muhammad SAW memberikan batasan bahwa yang dipotong dari pergelangan tangan.

Sedangkan 4 fungsi hadis terhadap Alquran yang ketiga adalah sebagai Bayan At-tasyri’ atau sebagai pemberi kepastian hukum atau ajaran-ajaran Islam yang tidak dijelaskan dalam Alquran. Biasanya Alquran hanya menerangkan pokok-pokoknya saja.
Contohnya hadits mengenai zakat fitrah, dibawah ini:

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadan satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap orang, beik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan” - (HR. Muslim).

4 Fungsi hadits terhadap Alquran yang terakhir adalah Baya Nasakh. Para ulama mendefinisikan Bayan Nasakh berarti ketentuan yang datang kemudian dapat menghapuskan ketentuan yang terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dengan lingkungannya dan lebih luas.

Contohnya:
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris”
Hadits ini menasakh surat QS. Al-Baqarah ayat 180:

“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat secara ma’ruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” - (QS.Al-Baqarah:180)

Untuk fungsi hadits sebagai Bayan Nasakh ini ada perdebatan di kalangan ulama. Ada juga yang berpendapat Bayan Nasakh bukanlah fungsi hadits.

Rekomendasi