Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Sukabumi mengungkap kronologi pengiriman sabu-sabu seberat 402 kilogram dalam agenda sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa (22/6) kemarin.
Transaksi barang haram tersebut dilakukan pada malam hari di tengah perairan Sukabumi pada Maret 2020 lalu.
"Dari hasil keterangan dan pemeriksaan para saksi serta terdakwa, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg pada Maret 2020 sudah direncanakan dengan matang mulai dari transaksi di tengah laut hingga dibawa ke darat dan dipindahkan dari kapal motor ke mobil," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara seperti dilansir dari Antara.
Berikut 5 fakta terungkapnya penyelundupan 402 kg sabu di perairan Sukabumi.
Advertisement
Dibawa Langsung oleh Kapal Asing
Penyelundupan sabu-sabu seberat lebih dari 4 kuintal tersebut dilakukan oleh terdakwa bernama Samsul Bahri alias Bopak yang diajak rekannya Nandar Hidayat (Ipey).
Dari tengah laut, barang haram tersebut diselundupkan di pinggir dermaga I Pelabuhan Ratu. Pengendalian penyelundupan sabu asal Timur Tengah itu juga dilakukan oleh Amu Sukawi yang berkoordinasi dengan Nandar. Ia juga menghubungi pihak lain yakni Basuki, Hilman, Ilan, dan Sukendar agar bersiap menuju Pangandaran.
Proses pemuatan awal dari kapal asing dilakukan Basuki, Sukendar, Ilan, dan Hilman yang menjalankan kapal menuju Samudera Hindia untuk mengangkut sabu sebanyak 20 karung pada pukul 19.00 WIB. Sebelumnya Basuki telah menerima titik koordinat di S.08.2006 dan E102.20.27 dari Amu Sukawi.
Advertisement
Sukendar Sempat Menyisihkan 2 KG Sabu di Tengah Perjalanan
Setelah proses pemindahan 20 karung sabu selesai, para pelaku kembali menuju Pelabuhan Ratu. Di tengah perjalanan, Sukendar menyisihkan dua kilogram sabu untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Setelah Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman (DPO) kembali ke Pelabuhan Ratu pada hari Jumat (29/6) pukul 22.30 WIB malam, mereka pun melangsirkan kapal yang mereka tumpangi yaitu Kapal Motor (KM) Walie di kawasan PLTU.
Selanjutnya, Basuki menelpon terdakwa Samsul Bahri (Bopak), Nandar, Dedi En Sandi dan Ncek (DPO), Dedi Eri Sandi untuk segera mengangkut 20 karung sabu dengan kapal lain Sope LJ1 untuk dibawa ke darat di mana kapal dikemudikan Samsul alias Bopak.
Sampai di darat, Bopak dan kawan-kawan langsung memindahkan 20 karung kristal putih itu ke mobil pickup yang sudah disiapkan Yunan Febdiantono Citavega. Usai dipindahkan dari kapal ke mobil, mereka langsung meluncur dan sempat berhenti di rumah makan di Warungkiara.
Advertisement
Pelaku Dituntut Hukuman Mati
Rencana yang sudah dipersiapkan secara matang tersebut gagal setelah petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus ini.
Dista menambahkan, agenda sidang yang diadakan Selasa (22/6) kemarin merupakan pembacaan surat tuntutan terhadap Samsul Bahri alias Bopak. Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bopak dengan hukuman mati karena beperan penting dalam upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kilogram.
"Pasal yang dijerat kepada terdakwa Bopak, yakni Pasal 114 ayat 2 Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Dista.
Advertisement
Pelaku Terpidana Mati Memiliki Peran Penting
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika Bopak memiliki peran cukup vital dalam penyelundupan sabu tersebut. Hal itu dikarenakan ia ikut terjun langsung dalam proses koordinasi, serta pengangkutan sabu dari kapal asing untuk dibawa ke darat.
Dari temuan itu, JPU menganggap jika Bopak memiliki andil dalam menyukseskan aksi penyelundupan sabu-sabu, seperti menyediakan bahan bakar untuk kapal motor dan memindahkan ratusan kilogram sabu-sabu ke mobil yang sudah disediakan di areal Dermaga Palabuhanratu.
Bahkan, lanjut Dista, Bopak bersama rekannya juga menyisihkan sabu-sabu seberat 20 kg untuk para pihak yang terlibat.
"Peran Samsul Bahri adalah menyediakan BBM dan ikut menurunkan sabu-sabu, bahkan dari keterangan dan pemeriksaan saksi terdakwa mengetahui pekerjaan yang diberikan pelaku lain karena sempat ada obrolan antara Bopak dan saksi (Nandar Hidayat) untuk mengambil sabu-sabu dari jaringan internasional," kata dia.
Advertisement
Merusak Generasi Muda
©2014 Merdeka.com/Arie Basuki
Dista berharap majelis hakim bisa mengabulkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan JPU lantaran terdakwa sudah dengan sadar serta mengetahui barang tersebut merupakan barang yang dilarang.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Bopak disebut bisa merusak jutaan generasi penerus bangsa bahkan sampai kematian jika sampai beredar di masyarakat. Beruntung kasus penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri tersebut berhasil diungkap oleh kepolisian sehingga gagal beredar.