Siapkan Denda Rp500 Ribu, Pemkot Bandung Larang Warganya Merokok di 8 Tempat Ini

Dalam kesempatan itu, setidaknya ada delapan KTR yang turut disosialisasikan dan jika melanggar akan disiapkan sanksi denda Rp500 ribu.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Siapkan Denda Rp500 Ribu, Pemkot Bandung Larang Warganya Merokok di 8 Tempat Ini
Ilustrasi rokok. ©shutterstock.com/luckypic

Pemerintah Kota Bandung belum lama ini mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada 17 Mei lalu.

Dalam Perda Kota Bandung nomor 4 tahun 2021 itu disebutkan sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok.

Untuk menyosialisasikan peraturan tersebut, Pemkot pun langsung bergerak kepada masyarakat, termasuk memasang imbauan KTR di pusat keramaian kota.

"Sesungguhnya substansi, filosofi dan spiritnya tetap menghargai saudara-saudara kita yang masih belum bisa berhenti merokok. Tapi kita juga menyayangi warga Kota Bandung yang harus kita lindungi dari bahaya rokok ini," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dalam keterangan tertulis yang dimuat, Senin (01/06/2021) melansir dari Liputan6.

Dalam kesempatan itu, setidaknya ada delapan KTR yang turut disosialisasikan dan jika melanggar akan disiapkan sanksi denda Rp500 ribu.

Rasa Saling Menghormati

Menurut Oded, ada substansi penting yang melandasi berdirinya Perda tersebut. Selain tentunya tetap saling menghargai masyarakat belum bisa berhenti maupun tidak merokok, yakni membuat udara di wilayahnya menjadi sehat.

Ia pun berharap Perda KTR yang diterapkan bisa menciptakan lingkungan yang bersih, dalam hal ini bebas polusi dari asap rokok.

"Artinya kalau ada warga Kota Bandung yang masih belum sanggup berhenti merokok, diatur dalam Perda. Itu memperhatikan juga yang tidak merokok atau perokok pasif," ujarnya menerangkan.

Delapan Tempat yang Diatur Perda

Dalam kesempatan itu, delapan tempat yang telah diatur perda turut disebutkan oleh Oded agar menjadi perhatian bagi masyarakat sehingga tidak melanggar KTR

Delapan tempat itu adalah wilayah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

"Di tempat pendidikan, kantor-kantor, atau tempat yang memang rawan atau tempat umum. Untuk pelanggar ada denda Rp500.000. Tapi para perokok jangan lihat dendanya terus jadi merokok lebih baik bayar. Jangan seperti itu," katanya.

Denda Akan Masuk ke Kas Daerah

Oded melanjutkan, penerapan KTR dengan denda merupakan proses edukasi dengan memberi efek jera kepada masyarakat. Sehingga ketika terdapat masyarakat yang menyimpang, Perda akan dijadikan sebagai hukuman yang uangnya akan dialokasikan ke kas daerah.

"Denda ini lebih kepada proses edukasi, memberi efek jera kepada masyarakat ketika menyimpang. Harus ada punishment. Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah, penegakkannya oleh Satpol PP nanti," kata Oded. 

Rekomendasi