Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminal atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Biasanya SKCK diperlukan sebagai salah satu dokumen untuk melengkapi lamaran kerja. SKCK sendiri dapat dibuat secara offline dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat di tempat tinggalmu. Namun, kini SKCK juga bisa dibuat secara online yang dirasa lebih mudah karena tinggal mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Jika kamu hendak membuat SKCK baik secara offline maupun online tetapi belum mengetahui syarat dan langkah-langkahnya maka simaklah informasi berikut ini mengenai cara mengurus SKCK offline dan online, mudah dilakukan telah dirangkum merdeka.com melalui bola.com pada Jumat (21/05/2021).
Advertisement
Syarat SKCK untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Advertisement
Syarat SKCK untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Advertisement
Cara Membuat SKCK Offline
- Kamu langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan. Nanti kamu akan diminta untuk mengisi formulir.
- Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli buat jaga-jaga untuk pengecekan (jika diperlukan/ditanyakan).
- Sidik jari; bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, kamu bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tetapi, ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut, jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan kamu bertanya dulu mengenai hal ini.
- Jika mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai satu di antara syarat dalam penerbitan SKCK. Ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
- Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah kamu siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Advertisement
Cara Membuat SKCK Online
1. Pastikan kamu sudah menyiapkan laptop atau komputer yang dilengkapi dengan koneksi stabil untuk membuat SKCK online.
2. Scan dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online.
3. Akses alamat website pembuatan SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat kamu tinggal, yakni:
skck.polri.go.id (Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com (Polda Jawa Barat)
skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur)
bali.polri.go.id (Polda Bali)
skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak)
polresbalerang.com (Polres Balerang)
restapalembang.org (Polres Palembang)
4. Jika sudah berhasil mengakses website yang dimaksud, kamu akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload foto yang disyaratkan di laman tersebut dan upload pula dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan.
5. Kemudian isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat pribadi. Ada pula pertanyaan tentang apakah kamu pernah terlibat pada kasus pidana atau tidak.
6. Ada pula pertanyaan tentang tujuan kamu membuat SKCK. Semua jawaban harus diisi dengan jujur.
7. Ketika kamu sudah memeriksa kembali jawaban dengan benar, klik kirim data untuk diproses.
8. Setelah proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor Kepolisian.