Cara Membuat Kartu Keluarga, Cepat dan Mudah Dilakukan

Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Novi Fuji Astuti
Oleh Novi Fuji Astuti - Reporter
Cara Membuat Kartu Keluarga, Cepat dan Mudah Dilakukan
Ilustrasi keluarga sehat. ©Shutterstock/merzzie

Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Kartu ini berisikan informasi lengkap mengenai kepala keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga sendiri dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan.

Kartu keluarga merupakan dokumen milik pemda provinsi setempat, maka dari itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam keluarga secara serampangan.

Jika kamu berencana membuat kartu keluarga, tapi masih bingung akan prosesnya, kamu bisa menyimak informasi berikut ini mengenai cara membuat kartu keluarga yang telah dirangkum merdeka.com melalui dinpendukcapil.

Tata Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Langsung

Persyaratan:

  • Pengantar permohonan KK dari RT RW dan atau desa/kelurahan
  • Kartu Keluarga (KK) lama
  • Fotokopi akta kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data
  • Fotokopi Akta Nikah/ Kutipan akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi Akta Kematian atau Surat Keterangan kematian dari desa/ kelurahan
  • Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan untuk perubahan status perkawinan
  • Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data

Prosedur

  • Pemohon datang di kecamatan
  • Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diproses dan dicetak di kecamatan
  • KK yang sudah dicetak di kecamatan dibawa pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas ke petugas loket
  • KK yang sudah diverifikasi oleh petugas dan pejabat yang membidangi
  • KK ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Petugas loket menyerahkan KK yang sudah ditandatangani kepada pemohon

Waktu pelayanan: 2 hari kerja
Biaya pelayanan: tidak dipungut biaya (gratis)

Tata Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online


Cara membuat kartu keluarga online bisa dibuat melalui cara berikut ini:

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui web online, dan aplikasi mobile yang disediakan oleh masing-masing Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  2. Saat mengisi permohonan, pemohon wajib menyertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.
  3. Dalam prosesnya, petugas Dukcapil akan memproses permohonan tersebut.
  4. Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil.
  5. Lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada pemohon melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.
  6. Pemohon dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri di rumah atau di manapun.
  7. Saat akan mencetak KK tersebut pemohon akan diberikan PIN secara pribadi oleh Dukcapil. PIN tersebut bersifat rahasia dan masuk ke notifikasi ponsel atau email pemohon sehingga tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.
Rekomendasi