Kabupaten Bogor Jalankan PSBB Keenam hingga 23 Desember, Ini yang Dilakukan Pemkab

Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB keenam ini berlaku mulai Kamis (26/11) hari ini hingga 23 Desember 2020 mendatang.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Kabupaten Bogor Jalankan PSBB Keenam hingga 23 Desember, Ini yang Dilakukan Pemkab
PSBB Bogor. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB keenam ini berlaku mulai Kamis (26/11) hari ini hingga 23 Desember 2020 mendatang.

Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan bahwa pihak Pemkab Bogor telah mengambil beberapa kebijakan terkait PSBB keenam ini. Salah satunya adalah menambah jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Perpanjangan dari 26 November sampai 23 Desember, mengikuti Pemprov Jabar 28 hari. Kami menambah jam operasional (pusat keramaian), dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," ujar Irwan Purnawan seperti dilansir dari Antara.

Pelonggaran jam operasional tempat keramaian ini akan dibarengi dengan pengawasan ketat dari pihak Satgas melalui petugas kecamatan di lapangan, terutama bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Setiap aktivitas kegiatan akan kita awasi ketat. Kemudian kewenangan (pengawasan) kita sudah mengatur secara bertingkat, diberikan juga ke petugas kecamatan," kata pria yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor tersebut.

Iwan juga menjelaskan jika perpanjangan PSBB keenam ini dilatarbelakangi masih tingginya kasus infeksi COVID-19 di Kabupaten Bogor. Oleh karena itu perlu adanya upaya pencegahan untuk kembali menekan penyebaran virus asal China ini.

Menuru Iwan, perpanjangan PSBB tersebut juga sesuai dengan keputusan Perbup Nomor 60 Tahun 2020.

“Perpanjangan PSBB pra-AKB ini dilandasi Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020 sesuai Perbup Nomor 60 Tahun 2020," ujar Irwan.

Selain tempat keramaian, Peraturan Bupati ini juga mengatur tentang jam operasional wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan yang tetap boleh beroperasi dengan kapasitas 50% dan buka dari pukul 06:00 WIB hingga 16:00 WIB.

Selain itu jam operasional ojek roda dua juga diatur dalam Peraturan Bupati ini.

“Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek "online" atau ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” pungkas Iwan.

Rekomendasi