Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Wajib Diketahui sebagai Warga Negara

Sebagai warga negara, mengetahui hukum dan mematuhinya merupakan suatu kewajiban yang harus selalu dijunjung tinggi. Hukum yang perlu diketahui setiap warga negara di antaranya adalah hukum pidana dan perdata.

Novi Fuji Astuti
Oleh Novi Fuji Astuti - Reporter
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Wajib Diketahui sebagai Warga Negara
Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel

Hukum merupakan sebuah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan. Menurut Karl Max, hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Menurut Aristoteles, pengertian hukum yaitu sebagai kumpulan yang tidak mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat, di mana undang-undang yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang yang bersalah.

Sebagai warga negara, mengetahui hukum dan mematuhinya merupakan suatu kewajiban yang harus selalu dijunjung tinggi. Hukum yang perlu diketahui setiap warga negara di antaranya adalah hukum pidana dan perdata.

Mungkin tidak banyak yang tahu mengenai perbedaan dari keduanya. Maka berikut informasi mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata yang telah dirangkum merdeka.com melalui diglib.unila.ac.id dan hukumonline.com.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan memberikan para pelanggar hukum sebuah sanksi. Hukum ini juga mengatur sebuah tindakan pengajuan perkara ke dalam tingkat pengadilan. Dengan kata lain, hukum pidana mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan hukum yaitu:

  • Badan peraturan perundangan negara, seperti : negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
  • Kepentingan hukum tiap manusia, seperti : jiwa, raga, kehormatan, kemerdekaan, hak

Tujuan hukum pidana sendiri adalah untuk menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik, dan untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam lingkungan kehidupannya. Adapun suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai tindakan pidana adalah bila memenuhi beberapa unsur-unsur di bawah ini:

  • Unsur objektif, yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Yang menjadikan titik utama dari pengertian objektif di sini adalah tindakannya.
  • Unsur subjektif, yaitu perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang- undang. Sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku (seseorang atau beberapa orang) milik, harta benda dan sebagainya

Pengertian Hukum Perdata

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Djoyodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht. Jika dilihat dari ruang lingkupnya, istilah hukum perdata dalam arti luas meliputi Hukum Privat Materiil yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Istilah perdata juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana.

Dalam hal ini, objek hukum perdata adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.

Sedangkan subjek hukum perdata setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), di mana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.

Dalam hal ini hukum Pidana bersifat sebagai ultimum remedium atau bentuk upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara. Maka dari itu terdapat sanksi yang memaksa apabila melanggar peraturan, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

Rekomendasi