Di tengah penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta rupanya tidak menghalangi aksi kebut-kebutan yang dilakukan oleh rombongan motor besar (moge). Kejadian terjadi di Ruas Jalan Pattimura, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu pagi (19/04).
Dalam video yang merekam aksi kejadian tersebut diketahui sejumlah motor besar melaju dengan kecepatan tinggi. Pengendara motor menerobos barikade polisi yang sedang mengamankan jalanya PSBB di kawasan tersebut.
Advertisement
Dalam video yang diunggah di akun youtube Daily Viral News dan berdurasi 1 menit, 44 detik tersebut terlihat belasan motor besar berjenis sport yang sedang melakukan konvoi dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Saat sampai pada barikade polisi yang sedang mengamankan PSBB, rombongan motor tersebut lantas tancap gas. Mereka seolah tidak mengindahkan adanya petugas polisi yang berusaha memberhentikanya.
Dalam video tersebut juga terlihat beberapa motor satu rombongan tersebut yang mencoba berhenti untuk menuruti arahan petugas yang berjaga.
"Orang saya enggak tilang, saya cuma melakukan pemeriksaan doang," ungkap petugas kepada para pengguna motor besar tersebut.
Advertisement
Dilansir dari Liputan6, pihak kepolisian yang berjaga dan memberhentikan pengendara konvoi tadi memberikan arahan agar menaati kegiatan PSBB tersebut. Polisi tersebut juga menyuruh rombongan yang menerobos agar Kembali ke lokasi penjagaan.
Dalam video tersebut, polisi juga akan memberikan sanksi tegas jika para pengendara yang lolos tadi tidak Kembali ke lokasi.
"Tadi temen-temennya mas semua kan, saya enggak mau tahu panggil semua teman-teman kamu semua yang tadi kabur. Kamu enggak panggil, motor kamu saya tahan. Itu kurang ajar diberhentiin pada kabur semua," ujar polisi dalam video tersebut.
Advertisement
AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya pelanggaran itu terjadi pada minggu pagi, 19 April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu pihaknya sedang melakukan kegiatan penertiban di kawasan ruas jalan Pattimura terhadap para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran batas kecepatan serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
"Kami temukan ada pengemudi sepeda motor yang kebut-kebutan. Tapi hanya dua pengendara motor yang berhasil dihentikan," jelasAKBP Fahri Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020) yang dilansir dari Liputan6.
Advertisement
Fahri Siregar juga mengatakan, saat itu pengendara tidak dikenakan sanksi tilang dan berupa menegur para pengendara yang tidak berhenti saat diperiksa petugas.
Menurut Fahri walaupun hanya bersifat teguran, pihaknya akan tetap menindak lanjuti kasus tersebut dengan memberi surat khusus kepada pengendara lain yang kabur dan telah dikantongi identitasnya.
"Pada saat itu masih ditindak dengan teguran dan yang melanggar PSBB diberikan surat teguran, namun pelanggar akan kami panggil untuk diambil langkah selanjutnya karena belum semua rekan-rekannya hadir. Intinya kami akan kembangkan," tandasAKBP Fahri Siregar.