Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Kini sepeda listrik banyak digunakan warga sampai ke jalan raya.
Kini sepeda listrik banyak digunakan warga sampai ke jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya tengah mendapat sorotan. Pasalnya, kendaraan roda dua otomatis itu dinilai berbahaya, dan tidak layak melintas bersamaan dengan kendaraan lainnya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Polres Cilegon, di mana pihaknya telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya.
Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya. Disampaikan Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia, dengan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, pengguna bisa menyelamatkan dirinya dan pengguna jalan lain. "Iya jadi sekarang ini kan banyak masyarakat yang mulai menggunakan sepeda listrik. Maka kami imbau, agar jangan menggunakannya di jalan raya," kata dia, mengutip ANTARA.
Riska mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan menjadi yang terpenting untuk diterapkan di jalan raya. Sedangkan sepeda listrik belum memenuhi syarat tersebut. Antusiasme warga yang menggunakan sepeda listrik saat ini juga tinggi, dan meningkatkan risiko kecelakaan jika digunakan di jalan raya.
merdeka.com
Ditegaskan Riska, jika sepeda listrik hanya bisa digunakan secara terbatas dan tidak diperkenankan di jalan raya. Beberapa tempat yang boleh dilintasi sepeda listrik yakni sekitar jalan perumahan, kawasan bermain keluarga, area car free day, serta jalanan khusus untuk sepeda listrik. "Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,” katanya.
Pembatasan penggunaan sepeda listrik rupanya juga berlaku di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Pihak kepolisian setempat meminta kepada warga yang memiliki sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya. “Ada aturan yang membatasi, terkait dengan di mana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, jadi tidak boleh di jalan raya. Pengendara juga harus di atas 12 tahun,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar.
Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan. Tindakan tegas ini menyusul adanya korban jiwa yang merupakan pengguna sepeda listrik berusia 11 tahun di Jalan Ir. H. Juanda. Saat itu korban yang berboncengan ditabrak oleh truk pengangkut sampah. “Kita sudah minta anggota di lapangan, apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya, segera diamankan,” tambah Eko.
Dibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.
Baca SelengkapnyaYana Suryana, menderita luka serius di perut akibat sabetan senjata tajam pencuri sepeda motor di Jalan Roda Hias, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPemudik sepeda motor akan mendapatkan pengawalan dari pelabuhan hingga ke lokasi transit.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaTeknologi jalan yang bisa mengisi daya mobil listrik ini juga bisa dan akan diujicobakan di area parkir.
Baca SelengkapnyaGerombolan bermotor berjumlah 17 orang dengan 7 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaAngka kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik lebaran Idulfitri menurun
Baca SelengkapnyaJutaan pemudik kendaraan roda dua mulai melintasi jalur Pantura di H-3 Lebaran.
Baca Selengkapnya