BMKG Keluarkan Peta Bahaya Gempa Cianjur, Ini Daftar Zona Terlarang untuk Ditinggali
Merdeka.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) berhasil memetakan daerah wilayah gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam peta tersebut, terdapat zona yang salah satunya terlarang untuk ditinggali akibat aktivitas patahan Cugenang.
Mengacu laman resmi BMKG yang dilansir Senin (9/1), diketahui penerbitan peta ini berdasarkan hasil pendalaman dan analisis BMKG terbaru yang dilakukan di lokasi. Beberapa yang menjadi tolak ukurnya seperti posisi sebaran, kekuatan (magnitudo), gempa susulan yang mengacu mekanisme sumber gempa sampai tingkat kerusakan bangunan.
Kemudian dalam menyusun peta ini, BMKG juga mengacu ke analisis frekuensi gelombang gempa, juga pendalaman spektrum gelombang seismik, sehingga secara kesimpulan muncul tiga zona yakni Zona Terlarang (merah), Zona Terbatas (oranye), dan Zona Bersyarat (kuning).
Berikut pembagian zona bahaya gempa di Cianjur, selengkapnya:
Zona Merah (Terlarang untuk Ditinggali)

©2023 bmkg.go.id/Merdeka.com
Untuk zona terlarang ini ditandai dengan garis berwarna merah di peta. Di sana daerah rawan itu memiliki luas hingga 2,63 km persegi dan melintasi sebanyak empat kecamatan dengan 12 desa seperti sebagian Desa Rancagoong (Kecamatan Cilaku), kemudian sebagian Desa Nagrak (Kecamatan Cianjur), sebagian Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum (Kecamatan Cugenang) dan terakhir sebagian wilayah Desa Ciputri dan Ciherang dari (Kecamatan Pacet).
Disebutkan BMKG, zona terlarang memiliki pola sepanjang 0-10 meter ke kanan dan kiri tegak lurus dari patahan Cugenang. Ini termasuk zona kerentanan tinggi karena getarannya bisa menimbulkan tanah longsor.
Dari pendalaman itu, daerah yang termasuk zona merah sangat direkomendasikan untuk tidak ditinggali, maupun dikosongkan dari berbagai bangunan. Salah satu alternatif penggunaan area dengan zona merah gempa adalah untuk kawasan ruang terbuka hijau atau hutan lindung.
Zona Terbatas (Bisa untuk Bangunan Tahan Gempa)
Kemudian zona terbatas digambarkan dengan warna oranye dan bisa didirikan sebuah bangunan namun dengan persyaratan tinggi yang tahan gempa. Sedangkan untuk bangunan dengan tingkat aktivitas rawan manusia seperti sekolah, rumah sakit maupun kawasan energi (kilang minyak) dilarang didirikan di zona terbatas ini.
Secara karakter, zona terbatas ini memiliki kerentanan menengah hingga bisa menimbulkan tanah longsor karena deformasi gempa atau aktivitas patahan di lokasi.
Titik ini sendiri memiliki sempadan patahan aktif Cugenang sebesar 10 meter sampai 1 kilometer ke kanan dan kiri, dari tegak lurus patahan.
Bangunan dengan struktur non gempa, sangat direkomendasikan untuk tidak didirikan di daerah ini karena potensi kerusakan dan dampaknya dianggap masih cukup besar.
Zona Bersyarat (Tingkat Kerentanan Rendah)
Terakhir, zona bersyarat ditandai dengan warna kuning, dengan tingkat kerentanan yang rendah. Lokasi ini bersinggungan dengan patahan aktif Cugenang, lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri secara tegak lurus dari patahan.
Di zona ini, BMKG merekomendasikan agar daerah ini memiliki bangunan dengan konsep tahan gempa atau stabil dari pergerakan tanah.
Menurut BMKG, rekomendasi tiga zona ini diharapkan bisa menjadi acuan untuk masyarakat dalam rangka rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana gempa bumi di Cianjur.
Diharapkan dengan dikeluarkannya peta zonasi gempa bumi bisa turut mencegah dampak materiil yang lebih besar maupun tingginya korban jiwa jika kembali terjadi di masa mendatang.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya