Mulai tahun 2025, pernikahan harus memenuhi serangkaian syarat administrasi yang terbaru dari Kementerian Agama. Baik pria maupun wanita yang akan menikah, diwajibkan untuk menyiapkan setiap dokumen dengan teliti. Tujuan dari langkah ini adalah agar pernikahan yang dilakukan dapat tercatat secara resmi dan terhindar dari masalah birokrasi.
Pemerintah melalui KUA kini menawarkan dua cara pendaftaran, yaitu secara langsung (offline) dan secara daring (online) melalui sistem SIMKAH. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses administrasi pernikahan menjadi lebih mudah dan transparan. Namun, terdapat sejumlah dokumen dan prosedur yang tetap harus diperhatikan agar tidak ada yang terlewat.
Menurut PMA Nomor 30 Tahun 2024, terdapat aturan baru terkait pendaftaran pernikahan. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan ikuti semua langkah yang ditentukan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami syarat-syarat terbaru untuk menikah tahun ini agar prosesnya dapat berjalan dengan baik.
Advertisement
Daftar dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pengantin
Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan pada tahun 2025. Calon pengantin perlu memperhatikan setiap berkas yang diperlukan agar proses pernikahan dapat berjalan lancar.
- Surat Pengantar Nikah: Diperoleh dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Fotokopi Akta Kelahiran: Diperlukan dari kedua calon pengantin.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Harus disiapkan oleh kedua calon pengantin.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Diperlukan dari kedua calon pengantin.
- Surat Rekomendasi Nikah: Diperoleh dari KUA kecamatan asal jika pernikahan dilakukan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
- Surat Keterangan Sehat: Harus diperoleh dari fasilitas kesehatan.
- Surat Persetujuan Calon Pengantin: Menyatakan kesepakatan dan kesiapan untuk menikah.
- Izin Tertulis dari Orang Tua/Wali: Diperlukan jika calon pengantin belum berusia 21 tahun.
- Pas Foto: Ukuran 2x3 dan/atau 4x6 dengan latar belakang biru (jumlah lembar bervariasi tergantung KUA).
- Bukti Imunisasi Tetanus Toxoid (TT): Khusus untuk calon pengantin wanita (beberapa KUA).
- Surat Keterangan Belum Kawin/Duda/Janda: Harus bermaterai (beberapa KUA).
- Akta Cerai/Akta Kematian: Diperlukan jika salah satu calon pengantin berstatus duda atau janda.
- Surat Izin dari Atasan: Diperlukan jika salah satu calon pengantin adalah anggota TNI/Polri.
- Surat Izin dari Kedutaan Besar: Diperlukan jika salah satu calon pengantin adalah Warga Negara Asing (WNA).
- Dokumen Dispensasi Pengadilan: Diperlukan jika salah satu calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun atau jika ada permohonan poligami.
- Formulir Permohonan Nikah: Menggunakan model N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7 (tergantung KUA dan kondisi calon pengantin).
- Bukti Pembayaran Biaya Nikah: Biaya nikah di KUA umumnya gratis jika dilakukan pada jam kerja, tetapi dapat dikenakan biaya jika dilaksanakan di luar jam kerja atau di tempat lain.
- Materai: Jumlah materai yang diperlukan bervariasi tergantung pada kebijakan KUA.
Pastikan semua dokumen di atas telah disiapkan dengan baik sebelum hari pernikahan. Dengan menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, calon pengantin dapat menghindari kendala yang mungkin muncul pada saat proses pendaftaran pernikahan di KUA.
Advertisement
Proses pendaftaran pernikahan di KUA
Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran di KUA. Prosedur yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran: Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) atau secara langsung di KUA. Pastikan pendaftaran dilakukan tidak lebih dari 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka diperlukan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai.
- Pemeriksaan Berkas: Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan semua rukun nikah terpenuhi.
- Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA.
- Pelaksanaan Akad Nikah: Akad nikah dapat dilaksanakan di KUA atau di lokasi lain dengan biaya yang bervariasi.
- Penerimaan Buku Nikah: Setelah akad nikah selesai, buku nikah akan diberikan kepada pasangan.
Perlu diperhatikan bahwa syarat dan prosedur dapat bervariasi antar KUA. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk menghubungi KUA setempat agar mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.
Advertisement
FAQ
1. Apakah biaya pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya?
Biaya pernikahan di KUA umumnya tidak dikenakan biaya jika dilaksanakan pada jam kerja. Namun, jika pernikahan diadakan di luar jam kerja atau di lokasi lain, biaya mungkin akan dikenakan.
2. Apa yang perlu dilakukan jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari sebelum tanggal pernikahan?
Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari sebelum akad nikah, Anda harus memperoleh surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan yang telah bermaterai.
3. Apakah calon pengantin wanita diwajibkan menunjukkan bukti imunisasi TT?
Beberapa KUA mensyaratkan calon pengantin wanita untuk menunjukkan bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) sebagai salah satu syarat.
4. Apa yang harus dilakukan jika salah satu calon pengantin merupakan Warga Negara Asing (WNA)?
Apabila salah satu calon pengantin adalah Warga Negara Asing (WNA), maka diperlukan surat izin yang dikeluarkan oleh kedutaan besar.