Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Penandatanganan kode etik penyelenggaraan Pemilu

Penandatanganan kode etik penyelenggaraan Pemilu

KPU

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Penandatanganan kode etik penyelenggaraan Pemilu

Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman saat penandatanganan kode etik penyelenggaraan Pemilu di Gedung KPU Jakarta, Senin (10/9).

Penandatanganan kode etik penyelenggaraan Pemilu

Peraturan bersama tentang kode etik penyelenggara Pemilu, ditandatangani oleh pimpinan ketiga lembaga penyelenggara Pemilu. Yaitu Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Penandatanganan kode etik penyelenggaraan Pemilu

Penandatanganan peraturan bersama ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Senin (10/9).

Penandatanganan kode etik penyelenggaraan Pemilu

Dalam Pasal 122 ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa kode etik penyelenggara Pemilu dan pedoman tata laksana penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.