Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (tengah), bersama sejumlah Komisioner KPU merilis daftar calon legislatif (caleg) yang berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1). KPU mengumumkan ada 49 caleg mantan napi kasus korupsi yang terdaftar di tingkat Dewan Pemilihan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.