Terdakwa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9). Hakim memvonis Patrialis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar USD 40 ribu atau 9 bulan kurungan sangat berat atas kasus suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.