Mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan menjawab pertanyaan para wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1).
Suap eks Dirut Garuda
Mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan menjawab pertanyaan para wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1).
Albert Burhan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Pemeriksaan ini terkait dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Dia menjelaskan soal dirinya diperiksa tim penyidik sebagai saksi tersangka Emirsyah Satar.
Mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan tersenyum saat menjawab pertanyaan para wartawan.
Para wartawan berebut memberikan pertanyaan kepada mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Albert Burhan usai diperiksa KPK.
Noel dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dituntut 5 tahun penjara atas dugaan korupsi. Noel mengaku menyesal tidak korupsi lebih banyak karena merasa tuntutannya tak sepadan dengan terdakwa lain.
Baca Selengkapnya
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Gerungan mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat ratusan miliar selama menjabat, namun kini menghadapi tuntutan pidana atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Tol Bengkulu menyambut baik putusan bebas korupsi Tol Bengkulu yang dijatuhkan majelis hakim, sementara Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik.
Baca Selengkapnya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan kenaikan harta Rp4,87 triliun terkait kasus korupsi Chromebook, menegaskan itu adalah nilai IPO GOTO 2022 dan bukan uang yang diterimanya.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Baca SelengkapnyaNadiem bercerita, saat hendak pergi ke sidang hari ini, anaknya yang berumur satu tahun menangis. Secara terpaksa, Nadiem harus melepaskannya.
Baca SelengkapnyaHakim Agus menjelaskan proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNadiem yang didampingi istrinya, Franka Makarim disambut sejumlah pengemudi ojek online dari Gojek, perusahaan start up rintisan yang didirikan Nadiem.
Baca Selengkapnya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini berstatus tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan hakim. Pengalihan status Nadiem Makarim ini disertai syarat ketat yang harus dipatuhi.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan proses pengadaan program bibit nanas sudah dibahas di DPRD Sulsel.
Baca Selengkapnya