Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Maria Eva dari masa ke masa

Maria Eva dari masa ke masa

Skandal Maria Eva

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maria Eva dari masa ke masa

Penyanyi dangdut Maria Eva memberikan penjelasan kepada wartawan saat menggelar konpers terkait video mesum dirinya dengan Partai Golkar, Yahya Zaini di Gedung Pusat Perfilman Indonesia, Jakarta pada 4 Desember 2006.

Maria Eva dari masa ke masa

Setelah kasus video mesum, Pedangdut Maria Eva kembali diperiksa aparat kepolisian Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan aborsi yang pernah dilakukannya. Maria datang ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada 30 Januari 2007.

Maria Eva dari masa ke masa

Di tengah kasus video porno dan aborsi, pedangdut Maria Eva tetap tersenyum saat merayakan ulang tahunnya yang ke-28 yang digelar di La Piazza Kelapa Gading Jakarta Utara pada 25 Februari 2007.

Maria Eva dari masa ke masa

Maria Eva saat menggelar konpers pembatalan launching album terbaru pada 31 Agustus 2007 akibat dirinya sering dicekal dan diteror.

Maria Eva dari masa ke masa

Maria Eva menggendong bayi saat memberikan santunan bagi anak-anak yatim. Ia mengaku ingin banyak beramal dan bertobat. Soal teror yang ditujukan via ponselnya dan skandal seks dengan seorang mantan anggota DPR yang pernah menimpanya beberapa waktu lalu, ia mengaku pasrah dan tetap tawakal.

Maria Eva dari masa ke masa

Maria Eva merias dirinya sebelum menyambangi Radio Tidar Sakti (90.3 FM) yang ada di kota Batu.

Maria Eva dari masa ke masa

Maria Eva berpose saat berada di Radio Tidar Sakti (90.3 FM) yang ada di kota Batu.

Maria Eva dari masa ke masa

Salah satu aksi Maria Eva di atas panggung.

Maria Eva dari masa ke masa

Maria Eva berpose saat ditemui di salah satu kafe di bilangan Jakarta.

Maria Eva dari masa ke masa

Pada 2010, Maria Eva menyumbangkan suaranya setelah berhasil menyelesaikan pendidikan magisternya dan meraih gelar S2 dalam sebuah acara syukuran untuk kelulusan Program Magister di Warung Daun, Jakarta Selatan.

Maria Eva dari masa ke masa

Maria Eva saat menjelaskan penolakan dirinya atas usulan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi soal penambahan syarat 'tidak cacat moral' pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait caleg artis.

Maria Eva dari masa ke masa

Wanita kelahiran Sidoarjo 21 Februari 1979 ini tengah berpose saat tiba menghadiri salah satu acara penghargaan film di Jakarta.

Maria Eva dari masa ke masa

Setelah beberapa tahun terakhir tenggelam dalam pembicaraan publik, kini Maria Eva menjadi pemicu kekerasan rumah tangga yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare H Imran Ramli kepada sang istri Andi Herlina. Imran marah karena Herlina meminta dirinya menceraikan Maria Eva yang telah menjadi istri siri.

Guru SD Ini Dua Kali Cabuli Siswi di Lingkungan Sekolah, Pelaku Ancam Korban Tak Melaporkan Aksinya
Guru SD Ini Dua Kali Cabuli Siswi di Lingkungan Sekolah, Pelaku Ancam Korban Tak Melaporkan Aksinya

Pelaku FD diamankan pada Rabu (17/6) dan sudah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Rumah Ludes Terbakar Gara-Gara Regulator Gas Elpiji Bocor, Balita Ditemukan Meninggal Dunia
Rumah Ludes Terbakar Gara-Gara Regulator Gas Elpiji Bocor, Balita Ditemukan Meninggal Dunia

Kebakaran diduga akibat kebocoran regulator tabung gas. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Sony Sonjaya Ungkap Daftar 41 Nama yang Minta Jatah SPPG
Sony Sonjaya Ungkap Daftar 41 Nama yang Minta Jatah SPPG

Sebelumnya, terdapat 26 nama yang beredar sehubungan dengan permintaan titik SPPG.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Tambang Papua, Pria Ini Tipu Korban Puluhan Juta
Waspada Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Tambang Papua, Pria Ini Tipu Korban Puluhan Juta

Pelaku RW diamankan setakh menipu korbannya dan dijanjikan untuk dapat bekerja di kawasan tambang Mimika, Papua.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ubah Skema Insentif SPPG, Tak Lagi Rata Rp6 Juta per Hari
Pemerintah Ubah Skema Insentif SPPG, Tak Lagi Rata Rp6 Juta per Hari

BGN bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk merancang ulang anggaran dan mekanisme Manajemen Berbasis Kinerja (MBG).

Baca Selengkapnya
Dituding Gencar Bujuk Kader PDIP, Ini Respons PSI
Dituding Gencar Bujuk Kader PDIP, Ini Respons PSI

Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus merespons tegas saat ditemui di Solo, Kamis (18/6/2026).

Baca Selengkapnya
Hadapi El Nino Godzilla, Mentan Sampaikan Kondisi Stok Pangan kepada Prabowo
Hadapi El Nino Godzilla, Mentan Sampaikan Kondisi Stok Pangan kepada Prabowo

El NiƱo Godzilla diperkirakan akan terjadi pada bulan Agustus hingga September tahun 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya
Petani di OKI Bunuh Tetangga Gara-Gara Pondok Ponakan Dibongkar, Mayat Korban Dibuang Buat Hilangkan Jejak
Petani di OKI Bunuh Tetangga Gara-Gara Pondok Ponakan Dibongkar, Mayat Korban Dibuang Buat Hilangkan Jejak

Pelaku membacok dan menusuk korban berkali-kali hingga terkapar.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Hotel Sultan Rampung, Negara Kuasai Kembali Lahan dan Bangunan
Eksekusi Hotel Sultan Rampung, Negara Kuasai Kembali Lahan dan Bangunan

Eksekusi Hotel Sultan selesai dilakukan. Negara kembali menguasai lahan dan bangunan, sementara barang milik PT Indobuildco dipindahkan ke gudang.

Baca Selengkapnya
Heboh, Pria di Makassar Terekam CCTV Onani di Depan Anak Perempuan
Heboh, Pria di Makassar Terekam CCTV Onani di Depan Anak Perempuan

Akibat kejadian tersebut salah satu bocah mengalami trauma.

Baca Selengkapnya
BGN Bakal Revisi Kriteria Penerima MBG, Tak Lagi Hanya Berbasis Desil
BGN Bakal Revisi Kriteria Penerima MBG, Tak Lagi Hanya Berbasis Desil

Hal tersebut termasuk tingkat kerentanan gizi, kondisi sosial ekonomi, serta akses terhadap pemenuhan gizi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Mediator Diganti, Sidang Mediasi Gugatan Perdata Jokowi Dilanjutkan 2 Juli
Mediator Diganti, Sidang Mediasi Gugatan Perdata Jokowi Dilanjutkan 2 Juli

Kubu tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 Polda Metro Jaya, dan turut tergugat UGM hadir melalui kuasa hukum masing-masing.

Baca Selengkapnya