Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki (kiri) menerima berkas dari terdakwa dugaan kasus korupsi penyalahgunaan pita frekuensi yang juga Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto (tengah) didampingi Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia Setyanto P Santosa di Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (17/7). Kedatangan Masyarakat Telematika Indonesia itu untuk mengadukan hakim Tipikor yang memutus bersalah mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dan memvonis dengan hukuman penjara 4 tahun.